MAKASSAR, BKM — Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran (Apar).
Setiap gedung, apalagi yang menjadi sarana bisnis harus dilengkapi Apar sebagai upaya penanganan awal jika terjadi kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Hasanuddin mengatakan, Pemkot Makassar saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali)
dengan Perda Damkar sebagai basis.
Menurutnya, Pemkot Makassar akan menerapkan aturan tersebut secara tegas.
“Ini merupakan upaya yang dilakukan Damkar untuk mencegah peningkatan angka kebakaran di Makassar,” jelasnya.
Jika pelaku usaha tidak menyiapkan Apar, Dinas Pemadam Kebakaran nantinya akan diberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga.
Jika teguran tersebut tetap tidak diindahkan maka gedung yang tidak dilengkapi dengan Apar akan disegel.”Jadi kita pasang segel bahwa gedung tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Saat ini kategori jenis Apar dengan retribusi tertinggi adalah hidrant, itu bisa mencapai Rp450 ribu per unit. Ini memang dikhususkan wajib bagi gedung dengan lantai empat ke atas.
Selain gedung-gedung usaha, rumah tinggal juga diimbau untuk menggunakan Apar, sebab kebanyakan kasus berada di rumah tinggal.
“Untuk rumah tinggal ini mereka gratis, tidak dipungut biaya,” jelasnya
Regulasi terkait Penanganan Kebakaran ini juga telah didorong oleh DPRD Makassar, dan telah dirampungkan pada tahun ini. (rhm)
