Site icon Berita Kota Makassar

PGRI Maros Sikapi Secara Serius

MAROS, BKM — Rencana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp100 ribu setiap guru sertifikasi, disikapi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Maros.

Sejumlah pegurus PGRI Kabupaten Maros yang dihubungi wartawan mengatakan, usulan Baznas untuk memotong sertifikasi guru sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu perlu disikapi secara serius sebelum terjadi.
Usulan Baznas untuk memanfaatkan dana hasil pemotongannya kepada siswa miskin dan siswa berprestasi sudah bagus dan sangat membantu. Hanya saja perlu diketahui, dasar apa yang akan digunakan Baznas untuk memotong dana sertifikasi guru.

”Kami perlu tahu atuaran dari mana, sehingga dana sertifikasi guru diusulkan dipotong untuk menunjang kegiatan Baznas dalam pemberian bantuan kepada siswa miskin dan berprestasi,” ujar sejumlah pengurus PGRI.
Sekretaris Umum PGRI Maros, Syamsu Alam, mengatakan, untuk mengeluarkan infak dan sedekah, sejak dulu guru selalu bersedekah kepada orang-orang tidak mampu secara ekonomi. Hampir seluruh guru yang terima sertifikasi mengeluarkan sedekanya sesuai keikhlasannya.

”Jika sedekah atau zakat mau dicatat jumlahnya, maka ini menjadi tanda tanya besar. Jangan-jangan teman guru tidak ikhlas jika ditentukan besarannya. Kalau mau bersedekah, sebaiknya jangan ditentukan jumlahnya dan tergantung keikhlasan teman-teman guru,” kata Syamsu Alam.

Sementara itu, pengurus PGRI, Abd Asis, mengatakan, kalau dasar Baznas memotong gaji selama ini untuk pembayaran zakat profesi yang besarnya 2.5 persen. Zakat profesi ini dikiaskan kepada emas dengan nisab 85 gram emas, atau pertanian (gabah) 620 atau 750 kg.

”Jadi kalau Baznas Maros mengkiaskan dengan emas, maka gaji dan tunjangan sertifikasi tidak kena zakat. Hanya menjadi sedekah. Tapi kalau dikiaskan pertanian, baik gaji maupun sertifikasi, kena zakat profesi dengan gaji/sertifikasi Rp4,5 juta ke atas,” katanya.
Rujukan yang digunakan Baznas, salah satunya Dr Yusuf Qordowi, ulama Mesir dan diimplementasikan oleh Prof Didin Hafiuddin, mantan ketua Baznas pusat. Namun, sebagian ulama Arab Saudi tidak mengenal zakat profesi.
”Sebaiknya Baznas menerima laporan saja dari guru bahwa dana sertifikasi telah dikeluarkan kepada yang berhak menerima, terutama keluarga, tetangga yang tidak mampu,” ujar Abdul Asis, seorang pengurus PGRI Kabupaten Maros.
Hal serupa juga disampaikan Masriadi. Dikatakan, yang perlu dipertanyakan apa landasan hukumnya atau apa motif sebenarnya dari rencana pemotongan tersebut. Selama ini guru sudah mengeluarkan infak dan sedekah setiap penerimaan sertifikasinya untuk dibagi kepada guru/tenaga honor, guru non sertifikasi, operator sekolah, dan biaya pengurusan lainnya.
”Sejak ada sertifikasi, guru selalu berinfak dan bersedekah sesuai keikhlasannya. Kemudian, untuk pemotongan gaji, mengapa hanya guru. Ada apa dengan PNS atau pejabat lain atau anggota DRPD. Kemungkinan penghasilan mereka lebih besar dari guru. Atau apakah guru dilarang sejahtera. Kalau alasan penebusan dosa, bukan manusia yang bisa menilai, biarlah Tuhan yang membalasnya,” sebut para pengurus PGRI. (ari/c)

Exit mobile version