pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pj Bupati Takalar Dituding Abaikan Perintah KASN

TAKALAR, BKM — Sudah sebulan berlalu, Setiawan Aswad mengemban amanah sebagai pengendali roda pemerintahan di Kabupaten Takalar. Kendati demikian, pasca tampuk pimpinan dijabat Setiawan Aswad sebagai Pj Bupati Takalar, belum ada satu pun kebijakan strategis yang tercipta dari tangannya.

Selain belum mengeluarkan kebijakan strategis, Pj Bupati Takalar itu dituding telah mengabaikan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, sebulan lalu atau tepatnya 26 Desember 2022, KASN telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Takalar untuk segera melakukan pengisian dua jabatan lowong hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Namun sampai saat ini rekomendasi KASN oleh Pj Bupati Takalar belum ditindaklanjuti.

”Iya, rekomendasi dari KASN untuk pengisian dua jabatan hasil seleksi terbuka sudah keluar beberapa waktu lalu dan soal pelantikan itu hak preorogatif pimpinan, bukan tidak ditindak lanjuti, ini masalah waktu saja,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BPKSDM Takalar, Youmil Hijaz, belum lama ini.

Terpisah, Ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, Imran Jauzi, saat dikonfirmasi terkait belum ditindak lanjutinya hasil seleksi terbuka itu mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat terlalu jauh mencampuri ranah pelantikan pejabat Pemkab Takalar. Karena menurut Imran Jauzi, tugasnya sudah selesai.
”Rekomendasi KASN itu sudah keluar. Soal pelantikan itu ranahnya Pj bupati Takalar Karena selaku pansel, tugas kami sudah selesai dan tidak ada alasan rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti,” jelas Imran Jauzi yang juga kepala BKD Sulsel.

Sekadar diketahui, dua jabatan yang direkomendasikan KASN untuk segera dihuni pejabat hasil seleksi terbuka yakni, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (ira/c)




×


Pj Bupati Takalar Dituding Abaikan Perintah KASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link