MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar banyak menerima laporan masyarakat perihal pengembang yang tidak menyerahkan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/Fasos). Olehnya itu, Panitia Khusus Ranperda Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PSU) mulai membuatkan aturan baru terkait sanksi tegas bagi pengembang.
Ketua Pansus Ranperda PSU DPRD Makassar Aziz Namu mengatakan, dasar untuk menindak tegas para pengembang di Makassar yang tidak menyerahkan fasum-fasos sangatlah banyak. Untuk itu, dibuatkan aturan dalam Perda PSU yang isinya pemerintah kota bisa menindak tegas pengembang yang melanggar aturan tersebut.
“Banyaknya pengembang tetap saja menggunakan fasum fasos dalam area perumahan untuk membangun rumah baru, hal ini menjadi catatan tersendiri. Bahkan selama ini banyak perusahaan property yang melanggar fasum-fasos yang merupakan milik pemerintah kota namun digunakan dengan seenaknya, makanya di dalam perda ini nanti kita buat aturan tegas untuk para pengembang biar ada efek ketegasan,” ungkapnya di DPRD Makassar, akhir pekan kemarin.
Lanjut legislator Fraksi PPP DPRD Makassar ini bahwa, adapun beberapa poin yang bakal tertuang dalam perda, salah satunya bagaimana mengatur prosedur tentang fasum fasos yang digunakan selama ini oleh perusahaan pengembang. Dimana akan ada sanksi jika perusahaan tersebut melanggar perda.
“Begitu juga dengan penyerahan fasum yang sudah lama digunakan, kita minta kesediaan mereka untuk mengembalikannya. Dalam waktu dekat ini ranperda ini kita akan sahkan menjadi perda, tinggal menunggu jadwal,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Ranperda PSU DPRD Makassar, Anton Paul Goni menegaskan, jika saat ini pihak Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan Makassar sudah memasang warning pada setiap perumahan yang ditengarai melanggar fasum-fasos.
Apalagi kata legislator Fraksi PDIP DPRD Makassar ini bahwa, selama ini ada banyak perusahaan pengembang yang tidak memiliki fasum-fasos bahkan,salah satunya ada perumahan di sekitar Daeng Tata dan Hartaco yang paling banyak masuk dalam daftar pelaporan warga.
“Lewat perda ini maka semua pengembang harus mengembalikan fasum-fasos ke Pemkot Makassar. Kalau tidak, maka akan kita datangi langsung dan akan ada sanksi yang sudah diatur dalam perda tersebut,”tegasnya.
Terkait perusahaan pengembang dimana saja yang melakukan pelanggaran tersebut dia enggan membeberkannya.”Nanti akan ketahuan kalau kita lakukan sidak dimana mereka yang selama ini akan melakukan pelanggaran akan mengembalikan fasum-fasos ke Pemkot Makassar,”ujarnya. (ita)
