pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dinas PM-PTDP Segera Inventarisir Pelaku Usaha Tak Berizin

GOWA, BKM — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan, pada 2023 ini salah satu program kerja Dinas PM-PTSP adalah membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder di SKPD teknis yang ada.

Mulai dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata untuk menginventarisir semua pelaku usaha yang ada.
Inventarisasi ini dilakukan untuk
memaksimalkan pendataan kepada para pelaku usaha yang belum berizin agar mereka mengantongi izin usaha. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak dari pelaku usaha itu sendiri.
”Proses ini akan kita lakukan untuk melihat mana usaha-usaha yang sudah memiliki izin, dan belum memiliki izin. Karena kita ingin mendorong seluruh usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa itu telah mengantongi izin,” kata Indra, Senin (30/1).

Sebagai langkah awal, kata Indra, pihaknya akan mendata usaha-usaha yang utamanya beroperasi di kawasan pariwisata, seperti di Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Alasannya tambah Indra karena sejauh ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan ada banyak usaha-usaha, baik usaha rumah makan, restoran, usaha hunian dan usaha lainnya namun sama sekali tidak miliki izin operasi.

”Kita sangat mengapresiasi tumbuhnya para pelaku usaha di Gowa. Itu artinya geliat ekonomi daerah kita tumbuh baik. Hanya saja jangan sampai pelaku usaha yang tumbuh ini tidak memiliki izin atau ilegal sehingga kita tidak bisa menarik retribusi atau pajak di sana, ini tentunya akan berpengaruh pada pendapatan daerah kita, makanya kita akan mendorong mereka bisa berizin supaya bisa banyak pendapatan daerah yang bisa kita tarik,” kata Indra.
Dikatakan Indra, setelah melakukan pendataan kepada para pelaku usaha yang belum berizin ini, pihaknya akan membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan izin dengan mudah tapi tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan yang berlaku.

”Kita akan bantu mendapatkan izin sesuai SOP dan ketentuan yang ada, kita bantu mereka untuk dibuatkan izinnya agar usahanya legal. Dengan begitu pemerintah daerah juga bisa menarik retribusi atau pajak, sehingga PAD bisa bertambah,” sebut Indra.

Indra yakin, banyak pelaku usaha belum memiliki izin disebabkan ketidaktahuan terkait aturan baru tentang mengurus izin usaha yang sudah sangat mudah. Bahkan kata Indra, masih banyak pelaku usaha menganggap bahwa mengurus izin usaha itu rumit dan berbelit-belit.

”Memang mekansime perizinan usaha sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat rumit dan berbelit, tapi setelah UU Cipta Kerja ada, SOP-nya lebih sederhana. Dan ini belum tersosialisasikan dengan baik ke pelaku usaha. Selain itu, juga karena aturan yang masih tumpang tindih dimana masing-masing sektor masih punya aturan sendiri-sendiri sehingga ini harus disinergikan agar pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya tidak perlu banyak mekanisme yang dilewati,” tuturnya.

Makanya, kata Indra, dengan adanya koordinasi dengan SKPD teknis tersebut, para pelaku usaha lebih terbuka dan mau mengurus izin usahanya.
Diakui, aktivitas perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2022 lalu, cukup positif. Di mana jenis usaha yang banyak melakukan pengurusan perizinan yakni bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bidang jasa, ritel. Bahkan terbaru adalah pengurusan izin untuk pemasangan fiber optik juga mulai gencar di bulan Desember 2022 lalu. (sar)




×


Dinas PM-PTDP Segera Inventarisir Pelaku Usaha Tak Berizin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link