GOWA, BKM — Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Peristiwa miris dialaminya. Gadis difabel berusia 17 tahun ini menjadi korban rudapaksa oleh seorang pemuda tetangga rumahnya.
Sambil menangis kesakitan ia memberi tahu ibunya telah dicabuli oleh HR. Lelaki berusia 31 tahun itu memperlakukan tak senonoh Bunga di rumahnya pada hari Minggu (22/1) pukul 08.00 Wita. Ketika itu korban sedang sendiri berada di rumahnya di Kampung Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dengan polos, kejadian yang dialaminya disampaikan Bunga kepada ibunya SD setibanya di rumah usai mengikuti sebuah kegiatan di Makassar di hari nahas itu.
Dalam pengakuan Bunga kepada ibunya, HR adalah pria yang merudapaksa dirinya.
Setelah mendapat pengakuan putrinya, SD bersama Bunga akhirnya keluar rumah dan mencari tahu terduga pelaku. HR langsung terciduk ketika Bunga spontan menunjuk ke arahnya dan menyampaikan ke ibunya bahwa lelaki itulah pelakunya.
Setelah perbuatannya ketahuan, HR langsung melarikan diri.
SD pun mendatangi Polres Gowa dan melaporkan tindakan rudapaksa terhadap putrinya ke polisi.
Peristiwa bermula ketika HR menghadiri sebuah acara yang dilaksanakan di dekat rumah korban. Saat tahu korban difabel itu sedang sendirian di rumahnya, HR lalu datang dan mengetuk pintu. Korban yang lugu lalu membuka pintu. Saat masuk, HR langsung memaksa Bunga melayaninya.
“Saya tanyai anakku, kamu diapakan. Dia jawab, dibeginikan sama itu orang. Anakku menangis sambil bilang sakitki mamak,” ungkap SD menirukan pengakuan Bunga.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak yang dikonfirmasi di kantornya, Senin siang (30/1), membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus rudapaksa tersebut.
“Kalau dari pengakuan korban, kejadian itu dialaminya saat orangtuanya ada kegiatan di Karebosi. Pelaku juga ada kegiatan di sekitar rumah korban. Di situlah kesempatan pelaku untuk masuk berbuat tak senonoh kepada korban. Korban berumur 17 tahun dan penyandang disabilitas,” ungkap AKBP Reonald.
Ditanya kenapa terduga pelaku belum dilakukan penangkapan, AKBP Reonald mengatakan, karena hasil visum belum keluar.
“Kalau hasil visum sudah keluar, nanti kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita akan melakukan penahanan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Pelakunya laki-laki dewasa,” tandas AKBP Reonald. (sar)
