Site icon Berita Kota Makassar

Organisasi Angkutan Online Mengadu ke Ombudsman

MAKASSAR, BKM — Kenaikan tarif angkutan sewa khusus di Sulawesi Selatan menjadi polemik yang terus dibahas. Kenaikan tarif ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan.

Kenaikan batas tarif bawah dan batas tarif atas ini diketahui sebagai tarif tertinggi di Indonesia. Hal ini pun direspon Koordinator Nasional Masyarakat Pemerhati Transportasi Online (Kornas MAPS Online) Taufik Hidayat.
Taufik menyampaikan, untuk mengadvokasi kenaikan tarif angkutan sewa khusus/transportasi online telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

“Berkas pelaporan sudah kami sampaikan ke kantor Ombudsman Jumat 27 Januari lalu dam diterima oleh Ibu Puji selaku perwakilan Ombudsman. Laporan ini kami lakukan karena sampai saat ini belum direvisi SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulawesi Selatan,” jelas Taufik, Senin (30/1).

Menurut Taufik, pelaporan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan berbagai elemen baik itu akademisi, pengacara, mahasiswa, pengusaha yang tergabung di MAPS-Online.
“Kami menyimpulkan bahwa kenaikan tarif ini memiliki dampak negatif kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Kenaikan tarif ini tentunya akan membuat biaya yang harus kami keluarkan untuk transportasi semakin mahal. Begitu pun pada distribusi usaha kecil teman-teman yang bergantung pada angkutan mobil dalam kota menimbulkan biaya yang semakin tinggi,” jelasnya.
Terkait dengan penetapan SK ini, Taufik melihat terdapat cacat formil dalam perumusan keputusan ini, dapat kita lihat bahwa dalam perumusannya tidak partisipatif dan tidak berdasarkan kajian yang jelas.
Taufik juga memaparkan bahwa, berdasarkan polemik yang terjadi kenaikan tarif angkutan sewa khusus ini, sebagai langkah strategis akan terus mengadvokasi kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kami akan terus mengawal kebijakan kenaikan tarif yang dirumuskan berdasarkan peraturan yang ada. Seharusnya dalam perumusan kebijakan tarif ini tetap merujuk pada Permenhub No. 118 tahun 2018. Kami juga telah melaporkan kebijakan dan pelayanan ini ke Ombudsman, semoga polemik kebijakan ini dapat difasilitasi oleh Ombudsman dengan Pemprov untuk melakukan perbaikan terkait SK tersebut dan pelayanan administrasi di pemerintah provinsi,” pungkas taufik. (jun)

Exit mobile version