pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengurus Ormas Harus Mundur Jika Terpilih Jadi Penyelenggara

Andi Syahwiah: Harus Fokus Bekerja Sepenuh Waktu

MAKASSAR, BKM–Pengurus organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum harus mundur, apabila telah terpilih sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu sesuai dengan poin 11 jika ingin mengajukan surat lamaran sebagai bakal calon (Bacalon) komisioner Bawaslu Sulsel berdasarkan ketentuan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Bawaslu RI.
Hal itu disampaikan sekretaris tim seleksi (Timsel) Bawaslu Sulsel Andi Syahwiah A Sapiddin saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di Red Corner Panakkukang Makassar, Rabu (1/2)
Menurut Andi Syahwiah bersama Ketua Timsel Bawaslu Sulsel Suparno dan tiga Anggota masing-masing Syarifa Raehana, Romi Librayanto serta Robby R Repi.

“Ini merupakan ketentuan, sebab untuk menjadi penyelenggara pemilu, harus siap bekerja sepenuh waktu. Selain itu calon harus memiliki integritas sehingga diharuskan mundur sebagai pengurus ormas apalagi partai politik,
termasul aparat sipil negara yang ingin menjadi penyelenggara juga harus mundur karena harus fokus,”jelas Andi Syahwiyah.

Timsel juga akan mewanti-wanti para Bacalon yang pernah tersandung masalah hingga telah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga mendapat vonis bersalah.
“Mantan komisioner penyelenggara yang pernah tersandung kasus dan telah ditanggani oleh DKPP maka yang bersangkutan tak bisa menjadi penyelenggara pemilu,”jelas Andi Syahwiyah.
Terkait adanya komsioner Bawaslu yang ingin pindah menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau sebaliknya, dinilai tidak masalah sepanjang mengikuti tahapan dan proses penjaringan yang berlaku
“Pindah lembaga, baik itu dari KPU ke Bawaslu atau sebaliknya boleh, dan itu sah-sah saja, tidak akan mengganggu,”jelas Anggota Timsel Robby R Repi. (rif)




×


Pengurus Ormas Harus Mundur Jika Terpilih Jadi Penyelenggara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link