Site icon Berita Kota Makassar

Rp10 Miliar untuk Renovasi Masjid Kompleks Rujab Gubernur

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengucurkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi masjid di kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur. Rencananya, proses konstruksi akan berlangsung akhir Februari.

Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas mengatakan, rehabilitasi tersebut dilakukan karena kapasitas masjid sangat kecil. Daya tampungnya sedikit, hanya puluhan orang.

Padahal, masjid yang ada di Jalan Sungai Tangka itu menjadi tempat ibadah masyarakat setempat. Saat magrib, isya atau subuh, masjid selalu penuh. Sehingga dianggap perlu menambah kapasitasnya.

”Iya, yang ada sekarang itu kan kecil. Makanya ada pengerjaan untuk menambah kapasitasnya. Karena sekarang ramai, warga berdesak-desakan kalau salat, apalagi kalau magrib sama subuh,” ujarnya, Selasa (31/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, masjid tersebut juga sifatnya umum, bisa diakses oleh semua orang. Sehingga layak untuk dibenahi, karena tidak dikhususkan untuk orang-orang yang bertugas di internal Rujab Gubernur saja.

”Sekarang banyak masyarakat salat di situ dan terbuka untuk umum. Jadi masyarakat dekat situ boleh salat di masjid Rujab. Sekarang kan kecil sekali itu, makanya mau direnov, ditambah kapasitasnya,” terangnya.

Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulsel Asrus Sani mengatakan, saat ini prosesnya masih tahap pendaftaran. Para peserta yang mau ambil bagian dalam pengerjaan proyek ini masih dalam tahap mendaftar.

”Sekarang ini tahapannya masih pendaftaran, orang masih mendaftar. Mereka akan lihat persyaratannya dulu. Kalau memenuhi syarat, mereka boleh ikut,” ujarnya.

Jika semuanya berjalan normal, lanjut Asrus Sani, pada tanggal 17 Februari sudah ada kontraktor yang berkontrak. Selanjutnya, tahapan review akan dilakukan oleh PPK, apakah pemenang tender layak atau tidak.

”Tanggal 17 Februari sudah tanda tangan kontrak, tentatif. Nanti setelah kontrak itu ada namanya review. Di situ PPK yang melihat, kalau memenuhi syarat ya lanjut, penyerahan lokasi dan sebagainya,” bebernya.

Selanjutnya, kontraktor akan diberi waktu paling lama satu pekan untuk memulai pekerjaannya. ”Setelahnya sudah boleh kerja. Jadi paling lambat satu minggu setelah kontrak, sudah bisa pengerjaan,” jelasnya. (jun)

Exit mobile version