MAKASSAR, BKM — Sejak dirobohkannya Stadion Mattoanging, 21 Oktober 2020 lalu, eks markas PSM Makassar itu belum juga dibangun hingga kini.
Pemprov Sulsel yang telah meruntuhkan stadion kebanggaan masyarakat Sulsel itu, tetap terus berupaya untuk membangun kembali.
Dalam perjalanannya, tahapan untuk mendirikan lagi stadion yang memiliki nama sebelumnya Stadion Andi Mattalatta Mattoanging itu tak pernah membuahkan hasil. Mulai dari proses tender sampai ke pembangunannya.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menjelaskan, khusus di 2023 ini pihaknya tetap kukuh untuk bisa membangun Stadion Mattoanging.
Namun tentu harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Tetap melanjutkan pembangunan stadion (Mattoanging). Tentu dari tahun lalu kita sudah memulai. Namun secara normatif tentu kita tidak bisa lompat begitu saja. Karena kita mau bangun, lantas aturan-aturan yang mengatur itu (tidak dipatuhi),” kata Andi Darmawan di press room Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/2).
“Kemarin kejadiannya ada proses yang kita laksanakan tetapi ada gagal lelang. Kita menunggu sampai bulan terakhir,” sambungnya.
Ditanya soal apakah anggaran Stadion Mattoanging di 2022 dan 2023 itu digunakan untuk membiayai program lain, Andi Darmawan menegaskan, sampai detik terakhir ini anggaran itu masih ada dan utuh.
Tak terpakai sama sekali.
Dia melanjutkan, keinginan pimpinan tak pernah padam untuk membangun Stadion Mattoanging. Sebab, sarana dan prasarana olahraga menjadi bagian penting untuk pengembangan SDM Sulsel, khususnya di pesepakbola.
“Jadi stadion itu menjadi menjadi prioritas. Kita lihat prosesnya nanti ketika berjalan. Sebab kita tidak akan melompati norma-norma yang tentu akan menjadi persoalan nantinya,” urainya.
Untuk 2023 sendiri anggaran Stadion Mattoanging berkisar Rp60 miliar. Harapannya tentu anggaran itu bisa terserap dan pembangunan bisa berjalan.
Lantas apakah Pemprov Sulsel telah mengantisipasi gagal tender yang juga terjadi di tahun sebelumnya?
“Begini, sebuah proses pengadaan itu merupakan proses yang tidak bisa diatur sedemikian rupa supaya jalan menurut pemikiran kita. Dia (aturan tender) sudah menetapkan langkah-langkahnya seperti ini. Antisipasi juga sebenarnya aturan itu sudah membuat proses tender atau lelang dilaksanakan, terus ada gagal tender sebanyak dua kali dilaksanakan aturannya ada,” tandasnya. (jun)
