MAROS, BKM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maros melalui bidang ketenagaann, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 84 guru honorer tingkat SMP se-Kabupaten Maros, Senin (6/2).
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Maros, H Muis yang dihubungi wartawan, mengatakan, para guru honorer yang mendapatkan surat keputusan khusus untuk tingkat SMP sebanyak 84 orang.
Penerbitan SK guru honorer SMP setelah melalui hasil verifikasi di Dinas Pendidikan terkait kebutuhan guru mata pelajaran di setiap sekolah khusus untuk SMP.
”Guru honor yang mendapatkan SK dinas betul-betul menjadi kebutuhan di setiap sekolah,” ujar Muis.
Dikatakan Muis, penyerahan SK kepala Dinas Dikbud Maros ini diharapkan para guru honorer lebih semangat dalam mengajar para siswanya di sekolah masing-masing.
”Jadi ke depan, guru tenaga honorer ini sudah mendapat kan legalitas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros dalam mengajar siswanya di sekolah harus lebih semangat,” tegas Muis.
Ditambahkan Muis, Surat Keputusan Penugasan guru honorer dari Dinas Pendidikan dikeluarkan berlaku mulai 1 Oktober 2022. Sebelumnya, SK pembagian tugas guru honorer diberikan dari kepala sekolah dimana guru honorer tersebut mengabdi sebagai guru honorer.
”Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan mulai 1 Oktober 2022,” kata Muis.
Dijelaskan Muis, pemberian SK Guru honorer ini mendorong 3 hal penting bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan. Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honorer. Sehingga diakui bahwa guru honorer betul-betul diakui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros.
Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
”Ini fungsinya ketika guru honor non ASN mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” imbuhnya. (ari/c)

