MAROS, BKM — Tiga terduga pelaku kasus tindak pidana rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus personel Polres Maros. Mereka yang diringkus masing-masing SA (15), AG (15), dan AS (15), di rumahnya masing masing.
Wakapolres Maros, Kompol Muhammad Ramadhani Kamal, mengatakan, penangkapan tiga terduga tersebut berdasarkan laporan keluarga korban tertanggal 25 Januari 2023 yang menduga korban telah dicabuli ketiga terduga pelaku. Dasar laporan itu petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terduga hingga petugas berhasil menangkapnya.
Dijelaskan Waka Polres Maros, kronologis kejadiannya berawal saat terduga SA (15) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban NL (15) ingin bertemu pada Senin, 23 Januari sekitar pukul 22.00 Wita.
Dua terduga lainnya, yakni SA dan AS kemudian menjemput NL dengan sepeda motor. Korban NL Setelah bertemua SA dengan korban menuju ke rumah AG.
”Korban bersama tiga terduga pelaku duduk bersama di rumah AG sambil bercada ria,” ujar Waka Polres saat menggelar press conference di Mapolres Maros, akhir pekan kemarin.
Sejurus kemudian, lanjut Waka, terduga AS kemudian keluar untuk membeli minuman keras jenis ballo. Mereka kemudian menikmati minuman keras itu bersama-sama. Korban yang tidak terbiasa meminum minuman keras, justru para terduga ini kemudian mencekoki juga minuman keras yang mengakibatkan korban pusing dan ngantuk.
Selanjutnya korban dibawa ke kamar tidur untuk beristirahat. Saat korban di kamar, salah seorang terduga pelaku, SA, memanfaatkan kesempatan dengan cara memaksa korban untuk dilayani nafsu birahinya. Korban yang tidak karuan akibat dicekoki ballo, tidak bisa berbuat banyak. Hingga terduga SA berhasil merudapaksa korban.
”Jadi setelah minum, korban merasa mengantuk. Sehingga memilih masuk ke kamar untuk tidur. Namun pada saat tidur, si terduga SA masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.
Tak sampai di situ, setelah terduga SA keluar kamar, dia menyuruh lagi temannya yang lain untuk masuk ke kamar.
Sehingga terduga AG juga masuk ke kamar melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku AG keluar kamar dan masuk lagi terduga ketiga, AS, turut melakukan persetubuhan dengan korban.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban meminta diantar pulang terduga SA. Sehingga terduga SA mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun belum sampai di rumahnya, korban minta lagi SA untuk kembali ke rumah AG. Sehingga SA bersama korban kembali ke rumah AG dan tidur bersama AS, SA, dan AG (tiga terduga pelaku,red) di kamar milik AG.
Keesokan harinya, korban diantar terduga pelaku ke SPBU sampai korban bertemu keluarganya dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Maros.
”Barang bukti sudah ada yang diamankan, yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan beserta STNK-nya, gelas plastik yang digunakan untuk minum, seprei, dan jaket hoodie warna hijau,” sebutnya.
Setelah adanya laporan, dilakukan serangkaian penyelidikan. Dan dari hasil keterangan saksi diperoleh informasi identitas para terduga pelaku. Para terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengatakan, antara antara terduga SA dengan korban NL memiliki hubungan asmara.
”Jadi terduga SA yang merupakan kekasih NL ini yang membujuk korban, sehingga korban bersedia meminum minuman keras,” pungkasnya. (ari/c)
