Site icon Berita Kota Makassar

Lahan di Kantor Lurah Bisa Diklaim Pihak Lain

PERSOALAN aset Pemerintah Kota Makassar terus menjadi fokus Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi. Apalagi, banyak aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) serta bangunan telah diambil dan dimenangkan oleh pihak lain.

Olehnya itu, Sekertaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar Abd Wahab Tahir, meminta agar kehilangan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini lahan yang saat ini dijadikan kantor Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang menjadi pembelajaran kedepannya.

“Yah tragis dan menyedihkan karena yang jelas fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) di lahan kantor lurah saja bisa diklaim pihak lain dan bisa dimenangkan di pengadilan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Lanjut legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar, ini bahwa Pemkot Makassar harus melakukan perlawanan dan terus memperjuangan lahan tersebut. Bahkan beberapa lahan harus segera disertifikasi menginggat lahan akan banyak diserobot pihak ketiga.
“Sertifikasi seluruh aset pemkot agar jelas alas haknya agar tidak muda diserobot dan yang terlanjur digugat lakukan perlawanan dan upaya hukum agar aset kita tidak hilang,” ujarnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota Komisi A DRPD Makassar, Nasir Rurung. Ia menegaskan, pemkot harus melakukan upaya perlawan terhadap lahan yang banyak diklaim pihak ketiga, bahkan yang sudah menangkan di pengadilan dengan menyerahkan bukti baru.
“Berarti pihak ketiga memiliki legalitas yang diakui oleh negara sedangkan pihak Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki. Olehnya itu, kita dorong pemerintah agar ke depan tidak ada lagi lahan fasum fasos yang tidak memiliki legalitas yang kuat untuk diserahkan pada pemkot,” jelasnya.

“Kita dorong dinas terkait segala bentuk fasum fasos, segera mungkin di lakukan penyerahan dalam bentuk sertifikat kepada pemkot makassar dan harus segera melakukan perlawanan dengan bukti baru,” tambahnya. (ita)

Exit mobile version