MAKALE, BKM — Dua jaringan besar narkoba Sidrap dan Walenrang dibongkar tim Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tana Toraja baru-baru ini. Dari bandar besar narkoba jaringan Sidrap, BNNK berhasil menyita barang bukti sabu 43,55 gram.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Natalia Tonglo, Rabu (15/2) menjelaskan
dalam kurun waktu tiga hari terakhir pihaknya berhasil mengungkap dua jaringan narkoba asal Sidrap dan Walenrang.
Dari jaringan Walenrang, aparat mengamankan seorang warga Tondon Siba’ta Toraja Utara inisial RP di Tandung Siba’ta (11/2) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Dari tangan pelaku, disita tiga sachet narkotika jenis sabu 0,89 gram. Tersangka RP mengakui barang haram tersebut dibeli dari MB, warga Kelurahan Marimbuna, Walenrang. Sabu dibeli dari MB seberat lima gram seharga Rp 7 juta.
”Informasi tersebut dikembangkan tim BNNK Tana Toraja dan memburu MB di kediamannya tapi berhasil lolos dari sergapan sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Dewi.
Dijelaskan Dewi, pada Senin (13/2), tim menangkap EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Saat rumah EL digeledah ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. EL mengaku sabu dibeli dari AG warga Karassik, Rantepao. Tim bergerak kerumah AG melakukan penggerebekan dan menangkap AG sedang bersama DK.
”Dari hasil penggeledahan rumah AG ditemukan sabu seberat 43,55 gram, dan uang tunai Rp 4.750.000 diduga hasil jual sabu,” imbuhnya.
Saat diperika polisi AFmengku sabu diperoleh dari jaringannya di Sidrap. Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar, sebelumnya pernah diungkap BNNK Tana Toraja. Ke empat tersangka pengedar narkoba sudah mendekam di kamar prodeo BNNK Tana Toraja dan diproses hukum tanpa pandangbulu. (gus/C)
