BARRU, BKM — Pemecatan dua staf Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi menjadi perhatian publik. Pasalnya oknum kades tersebut baru saja dilantik beberapa waktu lalu. Langkah pemecatan yang diambil sang Kades melanggar Perbup No 22 tahun 2017.
Dalam Perbup No 22 tahun 2017 menyebutkan proses pemberhentian dilakukan secara bertahap dan dengan alasan yang jelas. Pemecatan dua staf desa M dan Y diduga dilakukan kades ditengarai karena staf desa tersebut tak mampu bekerjasama dengan kades tersebut.
Kades Cilellang Perawati saat ditemui Kamis (16/2) di pelataran Tower MPP menolak memberikan keterangan. Perawati hanya memberi sinyal tangan kepada BKM jika dirinya tidak ingin mengomentari soal pemberhentian staf desa tersebut.
Kepala DPMD, PPKB,PPPA Barru, Jamaluddin mengatakan langkah Kades melakukan pemecatan staf desa merupakan pelanggaran terhadap Perbup jika tanpa alasan yang jelas.
Meski begitu untuk pemberhentian staf desa juga diatur dalam regulasi tapi DPMD akan memanggil Kades Cilellang untuk mengklarifikasi pemecatan tersebut.
Laporan pemecatan sudah diterima dari BPD Desa Cilellang. Laporan segera ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Kades.
Perawati sendiri belum cukup sebulan dilantik oleh Bupati Barru sebagai Kades Cilellang. Ia dilantik bersama 27 kades lainnya di lantai 6 Tower MPP pada 25 Januari lalu. Saat ke 28 kades baru dilantik, Bupati Barru Suardi Saleh mewarning para Kades baru untuk menyusun RPJMDes dan meningkatkan pelayanan.
Seorang kades tidak boleh tidur sebelum rakyatnya tertidur. Suardi juga meminta para kades agar tidak melanggar sumpah dan aturan.
“Kades harus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Tidak boleh ada perbedaan dalam pelayanan. Jangan lagi ada istilah ini bagian dari tim dan ini bukan tim,” ujar Suardi saat itu. (udi/C)
