Site icon Berita Kota Makassar

Diputus Kontrak, Masuk Daftar Hitam

BULUKUMBA, BKM — Kontraktor proyek Irigasi Kadieng terpaksa gigit jari. Gegara
perusahan kategori penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaanya setelah diberi kesempatan selama dua kali untuk menuntaskan pekerjaannya.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) M Al Ansar mengatakan proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Kadieng Kecamatan Rilau Ale, penyedianya yakni CV. Rifqi Abadi Jaya tahun anggaran 2022 diputus kontraknya melalui surat Dinas PUTR pertanggal 10 Februari 2023.
Alasan kenapa diputus kontrak karena dikategorikan bahwa penyedia barang/jasa

tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sebanyak dua kalinya.
“Intinya penyedia tidak memiliki komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” ungkap Al Ansar, Jumat (17/2) akhir pekan lalu.
Pemutusan kontrak mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021.

Pada lampiran point 7.18.1 menyatakan pemutusan kontrak oleh PPK huruf(0) Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.
“Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen,” tambahnya.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan atas kesalahan penyedia maka pihaknya akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia. Begitu pula penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai
kontrak sebelum ppn. Selain itu penyedia juga dikenakan sanksi daftar hitam atau blacklist.
Diketahui proyek rehabilitasi irigasi Kadieng dengan anggaran Rp 5,1 milyar mulai kontrak pada 7 Juni-3 November 2022. Hingga sampai batas akhir kontrak, maka dilakukan adendum pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari. Sampai pada adendum kedua mulai 24 Desember sampai 22 Januari 2023, pihak penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Meski progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan, karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter. (min/C)

Exit mobile version