Site icon Berita Kota Makassar

Wawali Paparkan Kebijakan Pemenuhan Hak-hak Ketenagakerjaan Disabilitas

JAKARTA, BKM — Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Pengarusutamaan Pusat Ketenagakerjaan Inklusif atau Inclusive Job Center (IJC) untuk Pemerintah Kota, di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (23/2). Ia tampil panel bersama narasumber lain, seperti Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker RI Siti Kustiati, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Eularia Handayani, dan Ketua SEHATI Edy Supriyanto.

Mereka berdialog membahas tentang Kebijakan dan Inovasi Ketenagakerjaan Inklusif. Seminar nasional ini diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bekerja sama GIZ, perusahaan internasional milik federal Jerman.

Dalam kesempatan itu, Fatmawati Rusdi mengatakan Pemkot Makassar sudah memiliki beragam kebijakan terkait pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Baik itu dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah atau Perda, peraturan wali kota atau Perwali, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sampai dibentuknya tim pendamping.

“Kita hadir bersama dengan beberapa kota lainnya di tempat ini, tentu kita sudah banyak melakukan sesuatu. Tadi arahan ketua APEKSI, GIZ, dan Bappenas, bahwa ini adalah tugas berat untuk pemerintah kota karena kita harus membangun suatu ekosistem,” kata Fatmawati Rusdi.

Ia menyampaikan Pemkot Makassar terus mendorong kesetaraan hak ketenagakerjaan para penyandang disabilitas melalui ULD sehingga menjadi wadah yang nyaman.

Ada tiga yang menjadi fokus penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan. Yakni penyedia informasi, pendampingan kepada pemberi kerja disabilitas, dan pendampingan kepada tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya ULD, kita memberi pelatihan sesuai dengan minat dan bakat, memberikan keterampilan sampai dengan pendampingan untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi ULD ini juga sebagai pusat informasi kepada pemberi kerja,” terangnya.

Ia menyebutm berdasarkan data Disnaker Makassar, ada 725.529 penduduk angkatan kerja dan 1.016 di antaranya adalah angkatan kerja disabilitas.

Rinciannya, penyandang disabilitas fisik 529 orang, penyandang disabilitas intelektual 109, penyandang disabilitas mental 117, dan penyandang disabilitas sensorik 261 jiwa.

“Pusat informasi kita mulai dari pemetaan dan itu berbasis by name by address. Jumlah angkatan kerja disabilitas per 2022 datanya ada 1.016 orang,” ujar Fatmawati Rusdi.

Sebagai bentuk kesetaraan hak ketenagakerjaan para penyandang disabilitas, Pemkot Makassar telah mempekerjakan penyandang disabilitas, dan itu sejalan dengan visi-misi yakni restorasi ruang kota yang inklusif untuk semua.

“Di Balai Kota Makassar itu sendiri kita sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, meskipun outsorcing tapi itu adalah prasyarat bahwa 2 persen dari tenaga kerja seperti cleaning service di seluruh OPD itu ada disabilitasnya,” jelasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya dalam sambutannya, mengatakan masalah tenaga kerja inklusif itu bukan hanya sekadar keberpihakan APEKSI, tapi lebih kepada membangun ekosistem jangka panjang dan komprehensif.

“Jadi bukan bilang di perusahaan anda berapa penyandang disabilitas slotnya, tapi lebih membuka paradigma menciptakan ruang-ruang baru baru tenaga disabilitas,” ungkap Bima Arya.

Karena bukan suatu hal yang mudah, sehingga menurut Bima Arya, perlu konsistensi dari seluruh pemerintah kota. Pemerintah daerah ”dipaksa” untuk lebih canggih keberpihakannya kepada nilai-nilai inklusifitas.

“Dipaksa untuk lebih atensi terhadap ikhtiar kita untuk mewujudkan kota yang inklusif untuk semua. Itu pertama,” ucapnya.

Kedua, lanjut Bima Arya, pemerintah daerah dipaksa untuk lebih piawai berkolaborasi dengan pentahelix. Sebab tidak mungkin ini bisa jalan jika hanya pemerintah kota dan pihak swasta.

“Ini butuh kajian, butuh teman-teman dari NGO, dan butuh edukasi untuk memberi pemahaman kepada perusahaan atau penyedia kerja. Jadi kemampuan kita untuk mengakomodir pentahelix itu akan diuji,” paparnya.

Terakhir, pengarusutamaan pusat ketenagakerjaan inklusif merupakan suatu platform yang harus terus disempurnakan. Sehingga memaksa kepala daerah bekerja secara detail. (rls)

Exit mobile version