pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jangan Paku Baliho di Pohon

MAKASSAR, BKM — Pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini tak lama lagi dihelat. Baliho para bakal calon yang akan bertarung, baik pada pemilihan legislatif (pileg) maupun pilkada mulai ramai terpasang. Alat peraga tersebut dipasang berderet di berbagai titik. Tak terkecuali pohon yang akan menjadi sasaran pemakuan untuk pemasangannya.

Diketahui, pemakuan pada pohon bisa menjadi pemicu daya tahan pohon berkurang sehingga rentan untuk tumbang, meski tidak secara langsung itu bisa mengancam keselamatan manusia.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel A Hasbi Nur, menyarankan untuk para tim dari politisi melakukan pemasangan baliho pada pohon menggunakan alternatif lain selain pemakuan.
Menurutnya, pemasangan itu bisa ditaktisi salah satunya menggunakan tali untuk mengikat.

“Bisa diikat saja, jangan dipaku, karena pohon juga makhluk hidup. Pohon kalau dipaku masuk kuman, dan secara tidak langsung pohon itu bisa mati, meskipun tidak dalam waktu yang dekat,” ujarnya, Selasa (28/2).

Dia menyampaikan harapannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengarahkan dalam euforia politik para caleg tak memaku pohon untuk memasang baliho.

“Mudah-mudahan KPU bisa mengarahkan supaya tidak ada pemakuan pohon. Karena setelah pemasangan baliho mereka tidak cabut pakunya. Mungkin KPU dan Bawaslu bisa menerapkan aturan mainnya untuk pemasangan baliho dan alat peraga lain,” imbuhnya.

Demikian pula halnya dengan para caleg, sambung Hasbi Nur, seyogyanya memperhatikan hal demikian.

“Para calon juga dimohon untuk lebih bijak melihat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan Ali Armunanto menegaskan bahwa pemasangan baliho itu telah memiliki aturan, baik tempat pemasangan maupun ukuran. Kata dia, pemasangan baliho yang serempangan menunjukkan ketidakpahaman para caleg terhadap aturan. Bawaslu dan KPU diminta untuk gencar melakukan sosialisai.

Bagi para bakal caleg yang tidak lagi memperhatikan dan masih melanggar aturan, lanjut Ali, penindakan mesti dilakukan.

“Sosialisai dari KPU dan Bawaslu itu perlu, khususnya yang terkait tata cara pemasangan baliho dan juga penindakan terhadap baliho yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Aturan pelarangan pemasangan alat kampanye pada pepohonan itu tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 pasal 17, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (jun)




×


Jangan Paku Baliho di Pohon

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link