MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan digiring ke ruang penyidik Unit Reskrim Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh korbannya.
Aksi mereka sempat viral di media sosial masing-masing.
Mereka adalah AD (20), seorang selebgram bersama rekannya MM (20). Kepada polisi yang memeriksanya, keduanya tak bisa berkelit, dan mengaku menganiaya korban secara spontan.
Meski alasannya ke penyidik menjelaskan sebab akibat sampai menganiaya korban, namun keduanya tetap dijerat dengan pasal 170 ayat (1), juncto pasal 351 subsider pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan, AD dan MM diamankan berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti, serta beredarnya video viral dugaan penganiayaan dilakukan oleh keduanya terhadap korban yang membuatnya mengalami luka pada bagian dahi.
“Kejadiannya berlangsung ketika terjadi transaksi antara pelaku dan korban. Pelaku AD ini memasarkan baju bekas secara online dibantu rekannya MM. Korban kemudian memesan baju tersebut dan mengirim uang. Karena barang kiriman itu tak kunjung datang, korban kemudian membatalkan pesanannya. AD marah dengan perbuatan korban yang membatalkan pesanannya. Padahal barang sudah siap dikirim,” terang AKBP Ridwan, kemarin.
AD kemudian mendatangi kos-kosan korban pada Jumat (17/2). Di saat mereka bertemu terjadi adu mulut berujung pengeroyokan yang dilakukan AD bersama rekannya MM terhadap korban.
Akibat penganiayaan itu, lanjutnya, korban mengalami benjol pada bagian kepala, luka pada bagian kepala, sakit pada bagian perut dan lengan setelah mendapat tendangan.
“Dari dua pelaku ini ada yang memukul korban. Ada yang pegang tangan korban sehingga dengan leluasa menganiaya korban,” tandasnya. (ish/c)
