Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Ikuti Putusan MK Yang Isyaratkan Mantan Napi Boleh Jadi Senator

MAKASSAR, BKM–Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan mantan narapidana (Napi) dengan hukuman diatas lima tahun penjara boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator setelah lima tahun bebas dari penjara dan itu harus diikuti oleh penyelenggara pemilu.

“Mesti diikuti apa yang menjadi putusan MK,”ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, Rabu (1/3).
Dirinya menyebutkan apa yang menjadi putusan MK itu bentuk kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi peserta pemilu.

“Putusan MK itu memperjelas putusan undang-undang atau memberikan haknya kepada pihak berkaitan,” tuturnya.
Mantan Ketua Bawaslu Bulukumba ini menuturkan bila sebagai penyelenggara pemilu pastinya dia akan tunduk.
“Pastinya kami akan tunduk dan patuh atas putusan MK tersebut,” jelasnya.

Diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK berpendapat Pasal 182 huruf g UU Pemilu perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (jun/rif)

Exit mobile version