Site icon Berita Kota Makassar

PN-Disdukcapil MoU Cegah Pemalsuan

SIDRAP, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap membuat nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Sidrap, Jumat (3/3).

Penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan pemalsuan produk berlangsung di aula gedung PN Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 169, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae. Kegiatan tersebut dalam rangka hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 70 tahun,
MoU yang ditandatangani tersebut terkait pengiriman salinan putusan perceraian dan atau penetapan pengadilan secara elektronik untuk proses pencatatan sipil.

Ketua PN Sidrap Jumadi Apri Ahmad mengatakan, objek perjanjian tersebut adalah penyampaian salinan putusan dan atau penetapan PN Sidrap terhadap perkara perceraian dan atau permohonan yang akan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar pengiriman salinan putusan perceraian atau penetapan pengadilan kepada Disdukcapil menjadi lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.
“Selain itu MoU bertujuan untuk pencegahan adanya pemalsuan produk Pengadilan Negeri Sidrap,” sambung Jumadi.

Kadisdukcapil Sidrap, Patahangi Nurdin mengatakan, pada Pasal 56 UU ADMINDUK mengamanatkan agar masyarakat setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan Pengadilan Negeri tersebut masyarakat menyampaikan kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil untuk dicatatkan.

Namun kadang, kata dia ditemukan masyarakat menyampaikan penetapan tersebut setelah lewat dari waktu yang diamanatkan oleh UU ADMINDUK.
“Begitupun dengan putusan perceraian, ada kalanya masyarakat baru menyampaikan setelah bertahun-tahun atau nanti saat akan menikah lagi baru dibawa ke Capil sehingga tidak dilakukan perubahan data dalam KTP ataupun KK,”ujar Patahangi Nurdin.
Untuk menyelesaian permasalahan ini, kata dia, Capil menyambut baik MoU ini.

Salinan putusan atau penetapan dari PN Sidrap akan segera diadministrasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bahan pertimbangan untuk melayani masyarakat Kabupaten Sidrap dalam proses pencatatan sipil atas peristiwa penting kependudukan melalui penggunaan teknologi informasi yaitu aplikasi “PALEKKO”.
“PALEKKO” merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Online”, penggunaan nama Palekko agar memudahkan masyarakat untuk mengingatnya. (ady/C)

Exit mobile version