GOWA, BKM — Sebanyak 104 kepala desa (kades) di Kabupaten Gowa mengembalikan fee sebesar Rp2.404.400.000. Uang tersebut diperoleh oleh kades dari kasus tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah desa, yang saat ini persidangannya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani, mengakui adanya pengembalian tersebut. Dana Rp2,4 miliar itu telah diserahkan ke Bank BRI Cabang Gowa sebagai dana titipan kejaksaan. Penyerahan itu dilakukan Yeni didampingi jajarannya di Aula Kejari Gowa kepada pimpinan Bank BRI Gowa, Jumat (3/3).
”Dana yang telah dikembalikan oleh para kades dititip sementara di BRI Cabang Gowa sampai kasus ini ada penetapan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah keluar putusan dan persidangan selesai, dana titipan itu akan disetorkan langsung ke kas negara,” terang Yeni.
Ia memastikan, ada 104 dari 121 kades kades di Gowa yang mengembalikan dana fee kasus pengadaan truk sampah tahun 2019 itu. Kenapa hanya sejumlah itu yang mengembalikan? Karena ternyata, dari jumlah kepala desa tersebut, tersisa yang belum mengembalikan itu ada yang sudah meninggal dunia. Ada pula yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa.
”Namun, kami tetap mengimbau kepada mereka para mantan kepala desa yang menerima fee itu agar mengembalikan dengan kesadaran sendiri. Terkait sanksinya terhadap mereka yang belum mengembaluikan, itu tergantung pada putusan persidangan nanti,” terang Yeni Andriani.
Sebenarnya, menurut Yeni, jumlah total uang fee yang harus dikembalikan para kades sebesar Rp2.074.400.000. Namun yang disetorkan Kejaksaan ke rekening titipan di Bank BRI berjumlah Rp2.404.400.000. Kenapa angka yang disetor ke rekening lebih tinggi dari yang seharusnya dikembalikan para kades? Yeni menjelaskan, kenaikan jumlah tersebut disebabkan oleh salah satu terdakwa kasus korupsi tersebut, yakni MA telah mengembalikan Rp330 juta dari total dana yang dipakai sebesar Rp1.132.749.000.
Apakah dengan dilakukannya pengembalian dana tersebut oleh terdakwa MA yang saat ini berstatus sebagai terdakwa bisa meringankan hukumannya? Yeni mengatakan bisa.
“Jika terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara maka tuntutan hukuman terhadap terdakwa bisa ringan. Apalagi kalau sampai dana fee Rp1,1 miliar lebih itu dikembalikan semua, maka kemungkinan besar tuntutan hukumannya lebih ringan lagi,” sebut Yeni, lalu secara resmi menyerahkan uang tunai Rp2.404.400.000 kepada pimpinan Bank BRI Gowa yang ditandai berita acara penyerahan.
Disinggung adanya informasi tentang permintaan Rp10 juta kepada para kades yang dilakukan oknum dengan mencatut nama Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Muh Yusuf, Kajari membenarkan hal itu. Ia pun dengan tegas mengatakn tindakan tersebut telah merusak nama Kejari Gowa dalam penanganan kasus korupsi ini.
“Di saat institusi kami lagi berjuang menangani kasus tipikor ini, ada-ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan mencatut nama Kasi Intelejen Kejaksaan Gowa. Oknum itu mengatasnamakan Kasi Intelejen dan meminta dana Rp10 juta kepada para kepala desa. Alasannya, kalau membayar 10 juta maka tidak usah lagi mengembalikan yang Rp20 juta yang diterima para kepala desa dari bendahara kecamatan. Itu sangat tidak benar,” kata Yeni.
Pihaknya juga menelusuri dan melacak nomor-nomor yang masuk ke kepala desa. Ternyata nomor kontak tersebut bukan milik Kasi Intelejen. Sejumlah kades yang dihubungi oknum tersebut juga telah mengonfirmasi balik ke Kasi Intel, dan langsung dibantah.
Dari upaya memanfaatkan situasi ini, pelaku penipuan tersebut berhasil mengelabui satu kepala desa dan berhasil mentransfer Rp10 juta ke rekening yang diberikan. “Kami sudah lacak nomor penghubung yang digunakan menghubungi kades tersebut. Ternyata nomor itu terlacak ada di pulau Jawa. Nomor rekening yang dituju pun bukan nomor rekening kejaksaan atau nomor rekening kami,” jelas Kasi Intelejen Kejari Gowa Muh Yusuf. (sar)
