Site icon Berita Kota Makassar

Gelapkan Motor Warga Ariang Diamankan

MAKALE, BKM, Pria IP (30), warga Kelurahan Ariang, Makale, pelaku penggelapan sepeda motor merek Honda ADV warna merah DP 2990 milik Tulus N Pane (33) diamankan polisi, Jumat (10/3) malam.

Korban yang merupakan juga rekan pelaku tinggal di Kelurahan Tondon, Makale. Pelaku ditangkap sesuai laporan polisi Nomor LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Tana Toraja tanggal 16 Mei 2022. Dan SP.Kap/11/III/Res.1.11/2023/Reskrim.

Sebelum pelaku ditangkap, sepeda motor milik korban dipinjam tersangka sejak 16 Mei 2022 dengan dalih digunakan untuk menagih kredit namun tidak kunjung dikembalikan.

Usai menerima laporan, Resmob Polres Tana Toraja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku petugas mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu kepada BKM, Sabtu (11/3) mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah Nopol DP 2990 JW.
Tersangka diancam pidana empat tahun sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Petugas masih pengembangan terhapap tersangka apakah ada tersangka lain terlibat, (gus/C)

Exit mobile version