Site icon Berita Kota Makassar

Guru Status PNS di Maros Ditemukan Malas Masuk Mengajar

MAROS, BKM — Ternyata, masih ditemukan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Maros, malas masuk mengajar. Temuan ini terungkap saat rapat Musyawarah Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (MKKPS), di SMPN 23 Bantimurung, Senin (13/3).
Temuan berdasarkan hasil evaluasi dan kunjungan lapangan yang dilakukan para pengawas SMP ke Sekolah Bina baik yang ada di pelosok-pelosok, maupun yang ada di kota.

Sejumlah pengawas tingkat SMP yang sudah melakukan sidak di sekolah binaanya telah menemukan beberapa kelas yang tidak ada gurunya mengajar pada jam belajar berlangsung.
Temuan seperti ini perlu perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros. ”Jika terus dibiarkan guru malas datang tepat waktu, maka kondisi sekolah itu pasti ditinggalkan siswa,” ujar Indra Jaya salah seorang pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros.
Indra mencontohkan seorang guru mata pelajaran (Mapel) di sekolah binaannya, sudah berkali-kali diberi teguran oleh kepala sekolah baik teguran lisan maupun tertulis. Tapi tetap saja tidak berubah.

”Bahkan, saya sebagai pengawasnya sudah memberikan sanksi tegas dengan tidak memproses sertifikasinya selama satu bulan. Namun, tetap saja tidak berubah. Saya tidak bisa berbuat banyak. Karena aturan PNS sudah ada. Tapi tetap juga guru itu malas masuk melaksanakan tugasnya,” jelas Indra Jaya.

Hal serupa diungkapkan Abd Halik, salah seorang pengawas SMP. Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan sering kali terjadi di kelas akibat guru mapel tidak masuk mengajar atau terlambat masuk di kelas melakukan tugasnya.
”Saya berharap teman-teman guru yang memiliki jadwal mengajar di kelas agar datang tepat waktu,” harap Abdul Halik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, Jamaluddin, mengatakan, tidak ada alasan guru PNS malas datang ke sekolah mengajar.

Tanggung jawabnya sebagai guru PNS harus memenuhi 37,5 jam. Jadi tidak dibenarkan ada PNS guru hanya mengajar 24 jam. Tapi harus memenuhi jam kerja 37,5 jam seminggu.
Jika ada guru mata pelajaran sengaja tidak datang dengan alasan tidak ada jam mengajarnya, maka tugasnya sebagai PNS tidak terpenuhi sesuai aturan ASN.
”Kami berharap teman-teman guru PNS dan penerima sertifikasi agar dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku,” harap Jamaluddin. (ari/b)

Exit mobile version