ENREKANG, BKM — Pemkab Enrekang dan Badan Amil Zakat telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah Kabupaten Enrekang tahun 2023 M/1444 H. Berdasarkan surat keputusan Bupati Enrekang nomor 181/KEP/III/202 tentang penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dalam wilayah Kabupaten Enrekang tahun 2023 M/1444 H per jiwa sebesar Rp 35 ribu.
Dalam surat tersebut ditetapkan tiga kategori untuk nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini yang mengacu dengan kualitas beras yang dikonsumsi. Kualitas beras tingkat atas (premium) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang Rp 35 ribu. Beras tingkat menengah (medium) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 30 ribu.
Beras tingkat bawah (biasa) 3,5 liter setara 2,5 kg dinilai dengan uang sebesar Rp 27 ribu. Sementara besaran fidyah dinilai dengan uang minimal Rp 35 ribu per orang per hari.
Kepala Bagian Kesra Setda Enrekang, H Agus Sallangan mengtakan besaran nilai harga zakat fitrah tahun 2023 ini ada tiga kategori sesuai dengan SE Bupati Enrekang.
“Kualitas beras tingkat atas (premium) dinilai dengan uang Rp 35 ribu, beras tingkat menengah (medium) Rp 30 ribu, beras tingkat bawah (biasa) Rp 27 ribu,” ujar H Agus Sallangan kepada BKM, Selasa (28/3).
Sementara untuk besaran fidyah kata H Agus Salanggan dinilai dengan uang minimal Rp 35 ribu per orang per hari. “Kalau besran fidyah senilai minimal Rp 35 ribu per orang per hari,”singkatnya.
Dia menyebutkan, jumlah ini juga masih sama dengan besaran fidyah Ramadhan tahun lalu. Untuk itu ia berharap masyarakat setempat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah sehingga bisa disalurkan lebih cepat kepada para penerimanya.
“Kami berharap penyaluran zakat fitrah ramadhan tahun ini dapat lebih cepat sehingga bisa disalurkan kepada para mustahik atau penerimanya,”harapnya. (her/C)
