INFORMASI yang dikumpulkan koran ini, Wakil Bupati Lutim terpilih Muhammad Akbar Andi Leluasa belum mendapat respon dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan belum diketahui, apakah hasil pemilihan tersebut telah disetujui atau berpotensi untuk dilakukan pemilihan ulang.
Pasalnya, jika merujuk pada UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang -undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjdi UU, maka ada peluang pemilihan wakil bupati Lutim ditolak oleh Kemendagri.
Sehari sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel Idham Kadir yang dihubungi terkait wacana penolakan hasil pemilihan hingga peluang dilakukannya pemilihan ulang mengemukakan bila sisa menunggu pelantikan saja. Idham Kadir menjelaskan bahwa karena sudah ada yang terpilih, maka tingga tunggu pelantikan. Hal sama disampaikan Ketua DPRD Lutim Aripin yang dikonfirmasi mengaku jika hasil pemilihan wakil bupati Lutim sementara berproses di Kemendagri, “Sudah terposes di Kemendagri,”ujar Aripin, Senin (3/4).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, politisi muda Partai Golkar Muhammad Akbar A Leluasa terpilih sebagai Wakil Bupati Lutim setelah mengalahkan Taqwa Muller pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lutim, Senin (6/3) .
Kemenangan Akbar tercipta pada pemilihan tahap kedua dengan 23 suara, sedangkan taqwa hanya tujuh suara. Pada pemilihan pertama para pendukung masing-masing calon sama besarnya yakni 15 untuk Akbar dan 15 untuk Taqwa. (jun/rif)
