pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mendagri Bisa Batalkan Pemilihan Wabup di Lutim

Seperti Pemilihan Wabup Bekasi dan Ende

MAKASSAR, BKM–Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bisa saja membatalkan hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat serta di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu, Kemendagri Tito Karnavian mengatakan proses pemilihan Wabup Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur karena tidak sesuai dengan ketentuan atau inkonstitusional sehingga pihak Kemendagri memutuskan jika hasil pemilihan Wabup tersebut tidak sah.
Mendagri mejelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, maka calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapatkan pesetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang Pilkada saat itu. Kemudian berdasarkan aturan pula, maka pengusulan nama calon wakil bupati kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada bupati.

Di Lutim, ada delapan partai pengusung pasangan (alm) Torik Husler – Budiman Hakim yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat itu, Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menurunkan rekomendasi untuk dua calon yakni Taqwa Muller dan Akbar A Leluasa, Presiden PKS juga mengeluarkan rekomendasi untuk Taqwa Muller dan Akbar Leluasa, sedangkan Keua umum DPP PDIP Megawati Sukarno Putri hanya merekomendasikan Taqwa Muller.

Adapun DPP Partai Hanura, Gerindra, PAN, PKB dan PBB tidak mengeluarkan rekomendasi.
Berdasarkan Undang undang (UU) RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang -undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjdi UU.
Pada pasal 176 ayat (1), Dalam hal ini wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Pada pasal 176 ayat (2), partai pilitik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. (rif)




×


Mendagri Bisa Batalkan Pemilihan Wabup di Lutim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link