Site icon Berita Kota Makassar

Pekan Ini, Pembayaran THR ASN Dicairkan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah mempersiapkan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut gaji 14 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun P3K.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan konsep pembayaran THR, tinggal dibawa ke Bagian Hukum Pemkot Makassar. Selanjutnya disampaikan ke Pemprov Sulsel.
Dia mengupayakan pencarian THR untuk ASN bisa dilakukan pekan ini, atau paling lambat pekan depan.
“Diharapkan Minggu depan sudah bisa dicairkan. Paling lambat Minggu depan dibayarkan. Kita upayakan Minggu ini, tapi kalau tidak sempat, nanti Minggu depan dibayarkan,” ungkap Dakhlan saat diwawancara BKM, Selasa (4/4).

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pusat, komponen pembayaran THR meliputi gaji pokok dan beberapa item tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (Tukin) atap populer disebut TPP (Tambahan penghasilan pegawai).
Dakhlan mengatakan, khusus untuk THR dari komponen TPP, pihaknya masih menunggu rekomendasi atau persetujuan dari Kemendagri untuk pembayarannya.
Namun dia mengatakan, kemungkinan besaran yang akan diberikan sekitar 40 hingga 50 persen dari nilai TPP yang akan diberikan pada bulan April.
“Kemungkinan yang diberikan. Sekitar 50 persen. Atau bisa saja sama dengan tahun lalu, hanya 40 persen,” jelasnya.
Berbeda dengan THR dari item gaji pokok dan tunjangan lainnya, pencairan THR dari komponen TPP kemungkinan baru bisa dibayarkan pada Mei mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini, TPP April belum bisa diketahui karena masih sementara bulan berjalan. Selain itu, TPP untuk bulan Januari hingga Maret juga sejauh ini belum cair. Otomatis harus menunggu dulu.
“Kemungkinan untuk THR dari komponen TPP baru akan dibayarkan sekitar bulan Mei mendatang. Apalagi posisi TPP belum ada yang cair sampai sekarang,” imbuhnya.

Dakhlan mengemukakan, pembayaran THR dari komponen TPP tidak mutlak dilakukan sebelum lebaran.
Karena dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang hal itu, tidak disebutkan pembayarannya harus sebelum.
Jadi setelah lebaran juga bisa dibayarkan, jadi kemungkinan dibayarkan setelah lebaranpi,” tandas Dakhlan. (rhm)

Exit mobile version