pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati: Bayar THR H-7 Hari Raya

BULUKUMBA, BKM — Pemkab Bulukumba mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan wilayah kerja Kabupaten Bulukumba. Hal ini sebagai tindak lanjut menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menandatngani Surat Edaran (SE) nomor 188.6/655/DPMPTSPTK diteken ditujukan kepada pengusaha/pimpinan perusahaan, Ketua SP/buruh perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba. SE merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan;
Selain itu, ada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dalam SE Bupati Bulukumba 29 Maret 2023 mengatur pemberian THR keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut bagi pekerja/buruh yang telah memenuhi masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor dua di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. THR keagamaan dibayarkan sesuai peraturan perundang- undangan dan dihimbau dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Pembayaran THR berlaku bagi seluruh jenis perusahaan, termasuk usaha- usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (rls)



×


Bupati: Bayar THR H-7 Hari Raya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link