Site icon Berita Kota Makassar

Viral Belanja Aki Dinas PU Rp460 Juta, Ban Rp985 Juta

MAKASSAR, BKM — Dua proyek atau kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2022 mendapat sorotan. Proyek tersebut berupa pengadaan/belanja aki kendaraan dengan pagu anggaran sebesar Rp460 juta, sementara nilai kontraknya Rp423,377 juta. Juga belanja ban kendaraan dengan nilai pagu Rp985 juta, sementara nilai kontraknya sebesar Rp742,612 juta.

Kedua kegiatan tersebut ditender pada bulan Agustus 2022 lalu. Prosesnya pun sudah selesai. Namun, di media sosial (medsos) Twitter, pengadaan dua jenis berang tersebut menjadi pembahasan dan viral karena nilainya cukup besar.
Akun Twitter yang memposting dua kegiatan tahun 2022 tersebut adalah @partaisocmed. Seperti diketahui, akun tersebut kerap menyoroti fenomena flexing yang dilakukan pejabat maupun istri dan keluarganya.

Bunyi cuitannya begini; tolong bantu jelaskan pada kami yg tidak paham, ini harga satuan ban dan aki atau bagaimana? Ia melampirkan data tentang kedua proyek tersebut.

Beragam komentar pun dilayangkan para tweeps atau warga Twitter. Seperti ditulis Eka Dino Rezano; bannya segede cincin planet saturnus.
Ada juga yang memberi penjelasan cukup teknis. Faheem Rizal, M menuliskan ‘jadi itu kontrak paket pengadaan ban, dalam kontak ada jenis-jenisnya, lumpsun fixed price, unit price, turnkey, dll. Jadi paket pengadaan tersebut nilainya 985 juta dengan jenis harga satuan. Maksud jenis harga satuan adalah item pengadaan dikalikan dengan qty yang didatangkan.

Ada juga yang menulis; itu nilai pagu anggaran min, untuk pembelian jenis barang seperti yang dimaksud, untuk rincian spesifikasi barang dan volume, ada di RKS.

BKM pun melakukan konfirmasi terkait hal itu ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Jumat (7/4). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Hamka Darwis memberikan penjelasan secara rinci.

Menurutnya, harga yang tertera pada daftar adalah harga pagu anggaran, bukan harga satuan. ”Khusus untuk pengadaan ban, nilai yang tertera sesuai kontrak dialokasikan untuk sembilan item ban kendaraan,” ungkapnya.

Masing-masing item terdiri dari ban luar, ban dalam, dan lidah ban. Adapun jenis ban yang masuk dalam daftar pengadaan adalah ban ukuran 750-16, 750-15, 750-14, 1000-20, 195-50R16, 205-55/16, 185/70-R14, 185/65-R15, dan ban 165/80-R13.
Demikian pula dengan pengadaan aki. Itu diperuntukkan bagi sejumlah kendaraan operasional. Terdiri dari aki 100 AH, 120 AH, 70 AH, 60 AH, 50 AH, 40 AH, dan aki 10 AH.

Hamka mengatakan, baik pengadaan ban dan aki, diperuntukkan bagi 538 unit kendaraan operasional yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan kecamatan (truk sampah). “Jadi peruntukannya bagi kendaraan operasional yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan truk sampah di kecamatan,” kata Hamka.
Sekadar diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengelola satu unit bengkel untuk perbaikan kendaraan operasional. Baik itu truk sampah atau populer disebut tangkasaki, kendaraan lapangan untuk pengerjaan hingga truk di Dinas PU, hingga kendaraan yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup ketika ada pohon tumbang. Seluruh kendaraan tersebut jika rusak akan diperbaiki di bengkel yang telah disiapkan Dinas PU Makassar. (rhm)

Exit mobile version