Site icon Berita Kota Makassar

Satu Perusahaan Ajukan Cicil THR Karyawan

MAKASSAR, BKM — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka posko layanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan itu didirikan untuk menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan pemberian THR. Bukan hanya pekerja, perusahaan pun bisa mengadu tersebut jika tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, sejauh ini, baru ada satu aduan yang masuk sejak posko pengaduan THR dibentuk. Pengajuan itu dimasukkan pada Rabu pekan lalu. Aduan berasal dari salah satu perusahaan di Makassar yang meminta adanya dispensasi agar pembayaran THR ke karyawannya bisa diangsur alias dicicil.

“Ada satu perusahaan mengajukan untuk mengangsur. Perusahaanya tidak usah saya sebut namanya. Ada yang masukkan. Alasannya karena kondisi keuangan tidak memungkinkan,” jelas Nielma yang ditemui di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/4).
Mantan Kadis Dukcapil Makassar itu menerangkan, saat mengajukan dispensasi, perusahaan bersangkutan sudah mengatur skema angsuran THR yang akan diterapkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan memanggil perwakilan perusahaan dan pekerja. Karena aturan sebenarnya tidak memungkinkan untuk pembayaran THR secara bertahap.

Pertemuan akan dilakukan secara bipartit, karena jangan sampai kebijakan tersebut hanya kemauan perusahaan tanpa melibatkan karyawannya.
“Saya suruh panggil untuk mediasi. Karena aturannya Bu Menteri (Menaker) tidak boleh kan (dicicil). Kita juga mau tahu dari karyawannya apakah mereka mau atau setuju dengan kebijakan yang diambil perusahaan,” jelasnya.
Jika dalam pertemuan tersebut karyawan keberatan THR-nya dibayar bertahap, maka Dinas Tenaga Kerja Makassar akan mengajukan rekomendasi ke pengawas provinsi untuk mengadukan persoalan ini.

Dia menegaskan, minggu ini THR untuk pekerja paling lambat sudah harus dibayarkan oleh perusahaan.
Terpisah, legislator Makassar meminta perusahaan untuk tidak menyicil pembayaran THR kepada pegawainya. Sebab, pembayaran tunjangan tersebut sudah diatur pemerintah lewat turunan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar Kasrudi, menegaskan perusahaan harus membayar penuh hak pegawai serta tidak menggunakan alasan untuk menunda atau membayar dengan cara dicicil. Dewan akan memastikan pemerintah memperhatikan seluruh aduan ataupun perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pegawainya.
“Masak THR mau dicicil. Perusahaan apa itu yang mau cicil THR pegawainya. Perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pegawainya harusnya ditindaki. Nanti kita akan bahas ini dengan Disnaker, biar tidak ada perusahaan yang menunda atau membatalkan,” ujar Kasrudi, Senin (10/4).
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Makassar ini pada intinya melarang menyicil THR. Disnaker juga perlu meninjau dan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan terkait penbayaran THR. “Kita konfirmasi dulu siapa yang melakukan itu lewat pertemuan dengan pemerintah dan para pengusaha,” imbuhnya.

“THR itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR. Itu hak dan sekali dalam setahun,” tambahnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Makassar Irmawati Sila. Menurutnya, THR merupakan hak karyawan yang telah membantu perusahaan dan memberikan hal-hal terbaik, sehingga jangan sampai ada perusahaan menyicil THR.
“Itu haknya karyawan. Jangan sampai tidak dibayarkan. Apalagi dicicil oleh perusahaan. Disnaker perlu menindaklanjuti aduan itu,” tandasnya. (rhm-ita)

Exit mobile version