PAREPARE, BKM — Polres Parepare berupaya menekan angka meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas khususnya para pengemudi kendaraaan roda dua selama setahun terakhir ini banyak pelanggaran rambu rambu jalan, malawan arus dan tanpa menggunakan helm pada saat mengemudi sepeda motor.
Operasi dilaksanakan pada bulan ramadan ini dimulai pada langka awal didalam kota. yakni, perempatan Jalan Bau Massepe dengan Jalan Andi Isa itu tepatnya depan sudut lapangan olahraga Andi Makkasau yang ada tertulis KM 0 Kota Parepare, Minggu (9/4).
Kegiatan operasi dipimpin Kabag Ops Kompol Burhanuddin didampingi Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhammad Arafah beserta jajaran Sat Lantas menjaring pengendara sepeda motor tanpa memakai helm yang terlihat secara kasak mata.
Ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan diri maupun bagi pengguna jalan lainnya serta dapat menyadari pengemudi itu sendiri alangka indahnya ketika ketertiban berkendara masyarakat dapat terwujut.
“Kegiatan penertiban kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Parepare, sebab angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan tahun ini dan kita dievaluasi oleh Polda Sulsel. Jumlah kecelakaan meningkat, di akibatkan banyak orang berkendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, “ ujar Kompol Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, saya pun berharap dengan adanya penertiban seperti ini, para pengendara khususnya roda dua bisa mendapat efek jera dan sadar akan pentingnya, berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas.
Untuk titik lokasinya, kami masih lakukan di dalam kota, setelah adanya penindakan seperti ini masyarakat yang mengendarai roda dua ada efek jera. Supaya masyarakat sadar pentingnya berlalu lintas dengan menggunakan helm, untuk menjaga keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.
“Kamipun menghimbau kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua, bisa menyadari bahwa tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang melanggar lalu lintas. Penertiban ini , kami tidak bermaksud untuk mempersulit para pengendara, melainkan hanya menjalankan aturan sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, “kuncinya. (mup/C)

