Site icon Berita Kota Makassar

Aniaya Warga Sekampungnya, Dua Pria Disel

MAKALE, BKM — Gegara menganiaya warga sekampungnya MS (53), dua warga warga Limbu, Kelurahan Sarira, Makale Utara J (32) dan YP (22) ditahan polisi, Sabtu (15/4). Kedua pelaku diamankan Resmob Polres Tana Toraja saat sedang pesta ballo tuak di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Saiyed Ahmad Aidid membenarkan atas penangkapan kedua pelaku. Menurutnya motif penganiayaan diduga persoalan sepele hanya kesalahpahaman karena dibawa tekanan alkohol di salah satu warung ballo di Rantelemo.
Usai menerima laporan tindak pidana penganiayaan, Unit Resmob bergerak cepat menuju kediaman pelaku, dan langsung mengamankan keduanya. Pelaku diancam pidana lima tahun sesuai pasal 170 KUH Pidana.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menegaskan, meskipun kejahatan itu selalu ada, namun warga Tana Toraja dihimbau selalu bersikap hati-hati dan waspada. Jangan lengah, dan jangan ragu msupun sungkam laporkan kejadian dialami kepada petugas.
”Personel cepat respon setiap laporan masyarakat, Kamtibmas hendaknya tetap terjaga dan menjamin keamanan masyarakat dalam beraktivitas, ”imbuh Malpa. (gus/C)

Exit mobile version