Site icon Berita Kota Makassar

Fatmawati Rusdi Sampaikan Empat Poin Pada Paripurna LKPJ

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Nasdem selaku Wakil Wali Kota Makassar Hj Fatmawati Rusdi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Makassar tahun 2022 pada rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis (27/4).

Ada empat poin disampaikan di antaranya Pendapatan, Belanja, Pembiayaan serta realisasi kinerja Sasaran capaian RPJMD
Adapun Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022, papar Fatmawati yakni meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 tahun anggaran.
“Tahun 2022, pendapatan daerah kota Makassar sebesar Rp.4.203.848.905.000 setelag perubahan menjadi Rp. 3.986.429.637.856 dan terealisasi Rp. 3.487.333.930.242,50 atau 89,99 persen,” katanya.

Lanjut, adapun belanja meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang tidak perlu diterima oleh daerah dan oengeluaran lainnta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 tahun anggaran.
“Jumlah belanja dan transfer pemerintah kota Makassar tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 4.701.694.460.499,65- Realisasi sebesar RP. 3.550.062.984.209,34- atau 75,51%,”lanjutnya.

Sementara terkait pembiayaan. Fatmawati mengungkapkan penerimaan pembiayaan berdasarkan lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) 2021 sebesar Rp. 722.764.822.643,65.
” Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.500.000.000. Kesemuanya ialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkereditan Rakyat Kota Makssar, katanya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan itu pula Fatmawati yang juga Wakil Bendahara DPP Nasdem juga menjelaskan terkait realisasi kinerja sasaran capaian RPJMD yang diselenggarakan oleh pemeknta Kota Makassar. Adapun 17 indikator kinerja rata-rata mencapai 102,49%.
“Untuk mengukur kriteria capaian kinerja sasaran presentasi capaian indikator kinerja utama, menggunakan kriteria penilaian realisask kinerja pada Permendagri 86 tahun 2017 dimana untuk kinerja 102,49 persen masuk kategori sangat tinggi,” jelasnya.

Setelah membacakan beberapa poin tersebut. Hasil pembacaan laporan lalu disetuji peserta sidang serta akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus).
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali. Ia memyampaikan bahwa LKPJ ini dilaksanakan dalam rapat paripurna paling lambat satu kali dalam setahun. Atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampanyai LKPJ dalam rapat paripurna merupakan kewajiban konstitusi pasal 71 ayat 2 UU Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Yang sistematik laporan dan penyampaiannya diatur dalam 18 ayat 1 Permendagri nomer 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintahan nomer 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
“LKPJ Walikota Makassar akan dibahas oleh pansus yang sebelumnya telah disepakati melalui badan musyawarah,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, sebelum akhirnya mengetuk palu sidang. (rif)

Exit mobile version