Site icon Berita Kota Makassar

Timsel Respon Balon Anggota KPU Takalar Yang Disoal

MAKASSAR, BKM–Anggota tim seleksi (Timsel) penjaringan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Takalar dan Selayar Zulfinas Indra akhirnya memberikan klarifikasi atas lolosnya empat nama calon untuk KPU Takalar yang dianggap bersoal.
“Terima kasih atas atensi teman-teman media dalam menghadirkan ragam presfektif terhadap proses seleksi yang dilakukan Timsel Sulsel 3. Terkait dengan ikatan perkawinan, nanti berlaku ketika berstatus sesama anggota penyelenggara Pemilu,”ujar Zulfinas.

“Mengenai domisili kita hanya mengacu secara de jure sesuai KTP sekalipun mungkin secara faktual ada yang menetap diluar kabupatennya. Terkait pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, tentu timsel sangat memberikan perhatian karena ini menyangkut integritas penyelenggara Pemilu. Seluruh informasi yang diberikan akan menjadi referensi untuk diklarifikasi pada saat wawancara tanggal 30 April hingga 2 Mei nantinya
Sebagaimana diberitakan, Timsel calon KPU wilayah Sulsel III atau zona meliputi Kabupaten Takalar dan Selayar telah mengumumkan 20 besar calon komisioner di dua daerah tersebut.

Berdasarkan berita acara tim seleksi nomor 22/TIMSELKK-GEL.3BA/03/73/2023 tanggal 19 April 2023 tentang hasil seleksi tertulis dan test psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2023-2028 dan Berita Acara Tim seleksi Nomor: 23/TIMSELKK-GEL.3-BA/03/73/2023 tanggal 19 April 2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota KPU Kabupaten Takalar periode 2023-2028.

Terdapat 40 bakal calon komisisoner yang lulus seleksi tertulis dan test psikologi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Khusus calon komisioner KPU di Takalar, ada empat nama bermasalah. Mereka yakni Westi Tenriawati (Istri Ketua KPU), Nellyati (domisili Gowa) diduga nebeng di KK (kartu keluarga) nya orang tuanya di Takalar, Bakhrawi Zakaria (diduga pernah terima gaji ganda dan sidang di DKPP) dan Muhammad Nadir (pernah jadi PPK lalu dipecat). (rif)

Exit mobile version