MAKASSAR, BKM–Belasan kepala daerah (KS) dan wakil kepala daerah (WKD) harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin bertarung pada kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang.
Tak hanya itu, namun aparat sipil negara (ASN), personil TNI dan Polri serta direksi juga harus mengajukan surat pengunduran diri manakala juga ingin berkompetisi di Pileg nanti.
Manakala tidak menyerahkan surat mundur, maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka, Kepala Daerah (KD) yang berkeinginan bertarung di Pileg 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya.
“Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Diatur dalam pasal 12, pasal 14 dan pasal 18. Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur,” tegas Idham Holik, Senin (1/5).
Sesuai jadwal tahapan, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI, Senin (1/5).
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bacalegnya hingga Minggu (14/5) mendatang.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran Bacaleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan bacaleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dijelaskan bahwa pihak Parpol harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir model B-pengajuan – Parpol dan daftar Bacaleg menggunakan formulir model B-daftar.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing Bacaleg disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Idham menjelaslan, penyerahan fokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Sejauh ini kesiapan KPU terima Bacaleg siap. Silon semuanya sudah siap. Untuk antisipasi gangguan, kami meyakini bahwa teknologi informasi digunakan Silon ini lebih baik dari pada tahun lalu,” jelas Idham.
Pada saat pendaftaran caleg nanti surat pengunduran diri itu sudah harus disampaikan ke instansi terkait. Dan itu dibuktikan dengan surat tanda terima.
“Itu sudah diatur PKPU nomor 10 tahun 2023, ini saya akan sampaikan. Kada aktif harus mundur jika maju caleg,” tuturnya.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati menegaskan bahwa ada pasal khusus mengatur bahwa KD atau WKD aktif mundur jika maju sebagai caleg. Namun, itu berlaku saat menetapan sebagai DCS atau sudah DCT.
“Itu PKPU syarat pencalonan Bacaleg. Tapi, berlaku setelah penetapan. Sementara kan baru pengajuan Bacaleg,” jelasnya.
Ia kemudian mengutip pasal di PKPU yang menerangkan dalam pasal 14 ayat (1), bahwa bacaleg berstatus sebagai KD atau WKD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan Bacaleg,” terangnya.
Pengamat Pemerintahan dari Unhas Makassar, Dr. Andi Lukman, menyebutkan bahwa PKPU menghalangi KD dan WKD maju sebagai bacaleg sudah tepat karena menghindari kepentingan terselubung.
“Itukan hanya menghindari konflik interes di dalam, mereka ketika menjadi kepala daerah menjadi pejabat pembina kepegawaian sehingga ketika maju caleg untuk menghindari konflik interes di tubuh birokrasi itu sendiri,” terangnya.
Informasi yang dikumpulkan koran ini, sejumlah KD dan WKD di Sulsel yang baik masa jabatannya berakhir 2023, 2024 dan 2025 dikabarkan akan maju di Pileg 2024 diantaranya Wakil Wali Kota Makassar Fatmwati Rusdi, Bupati Jeneponto Iskan Iskandar, Wabup Jeneponto Paris Yasir, Wabup Bantaeng Sahabuddin.
Juga ada Bupati Barru Suardi Saleh, Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Bupati Bululumba Andi Edy Manaf Wakil (PAN).
Selain itu, juga ada Wali Kota Palopo Judas Amir, Bupati Enrekang Muslimin Bando.
Partai tentu punya strategi, dimana mewajibkan kadernya nyaleg dahulu sebelum maju di Pilkada. Mau tak mau menjadi keharusan, tujuanya menbesarkan partai di Pileg 2024. (jun/rif)

