MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta partai politik memperhatikan syarat wajib pemenuhan persentase 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan (Dapil) pada pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di DPRD Kota Makassar.
Menurut Anggota KPU Makassar Endang Sari, dengan jumlah alokasi kursi di semua Dapil di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal tiga orang perempuan sebagai Bacaleg di tiap Dapilnya.
“Hal ini didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan, berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas,”jelas Endang Sari, Selasa (2/5).
Selain itu dalam penyunan daftar Bacaleg, untuk memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki. Maksimal tiap tiga nama caleg laki-laki, ada 1 nama caleg perempuan.
“Sementara itu, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik ke kantor KPU Kota Makassar. Komunikasi dengan Parpol masih intens terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan,”ujar Endang Sari. (rif)
