MAKASSAR, BKM–Sejak pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dibuka pada 1 Mei, terpantau belum ada partai politik (Parpol) yang menyetor nama-nama Bacalegnya untuk perebutan kursi di DPRD Sulsel atau Kota Makassar.
Diprediksi, Parpol peserta pemilu baru menyetor nama bacalegnya pada pertengahan jadwal pendaftaran atau detik-detik terakhir. Di mana proses pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Sehingga untuk mengantisipasi membludaknya pendaftaran pada injury time, KPU Sulsel siap menambah jam kerja.
Komisioner KPU Sulsel bidang Tekhnis, Asram Jaya mengatakan, jadwal pendaftaran dari tanggal 1 sampai 13 Mei, pihaknya membuka proses pengajuan Bacaleg Parpol pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Jadi tanggal 14 Mei itu dari jam 08.00 sampai 23.59 WITA atau 16 jam kerja,” kata Asram, Rabu (3/5).
Asram menjelaskan, proses pendaftaran Bacaleg dilakukan di masing – masing KPU di setiap tingkatan. Penyetoran nama Bacaleg hanya berlangsung hingga 14 Mei, bila melewati waktu tersebut tidak diterima lagi.
Asram menambahkan beberapa Parpol telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran. Hanya saja tidak menyebutkan secara detail. Sebab pihaknya hanya menyediakan mekanisme registrasi.
Di sisi lain, kata dia, KPU Sulsel nantinya akan melakukan pengecekan dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon secara manual, fisik maupun di aplikasi Silon.
Sementara Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, hingga kini belum ada Parpol menkonfirmasi kedatangan. Sebagian masih sebatas konsultasi terkait penggunaan aplikasi Silon.
“Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan silon dan penyerahan SK operator. Mereka juga masih mengunggah persyaratan dokumennya di aplikasi silon KPU,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa Parpol mulai mendaftar nama Bacaleg pada tanggal 5 Mei ke atas. Di mana Parpol akan mendaftarkan Bacalegnya secara serentak di seluruh Indonesia. (jun/rif)

