pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wajib Sertakan Surat Pengunduran Diri, Jika Maju di Parpol Lain

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang kembali mencalonkan diri, namun lewat partai politik yang berbeda dengan partai peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir, wajib menyertakan surat pernyataan telah mengajukan pengunduran diri dari partai politik sebelumnya, yang disertai tanda tangan dan dibubuhi materai.

Surat ini ikut diunggah saat pengajuan Bacaleg ke dalam aplikasi silon. “Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota,”ujar komisioner KPU Makassar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Kamis (4/5).

Meski demikian, anggota dewan yang partainya sudah tidak lagi menjadi peserta pemilu 2024, tidak diwajibkan untuk menyertakan surat yang dimaksud.
Selain itu, bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan usaha yang anggarannya dari keuangan negara wajib menyertakan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan tidak dapat ditarik kembali. (rif)




×


Wajib Sertakan Surat Pengunduran Diri, Jika Maju di Parpol Lain

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link