pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lakukan Pengancaman Warga Buntupepasan Diamankan

RANTEPAO, BKM — Warga Buntupepasan MS (35) harus berurusan dengan polisi karena melakukan pengancaman gunakan senjata tajam (parang). Pelaku juga merusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jalan Serang, Lorong Empat Kelurahan Tampo Tallunglipu, Rantepao. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao, Minggu (7/5) malam saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin membenarkan hal tersebut. Pelaku diamankan sesusi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.
Menurut Haeruddin, kejadian berawal saat korban Sapu (42) mendatangi pelaku MS (35) hendak meminjam sepeda motor ke pasar Bolu memesan mobil angkutan tujuan Palopo.

Anehnya setelah korban pinjam motor tidak langsung dikembalikan setela dari pasar Bolu. Bahkan beberapa hari korban tidak memberi kabar, itulah yang membuat pelaku kesal dan jengkel.
Pelaku dibawa tekanan alkohol mendatangi rumah korban seraya melakukan pengancaman gunakan parang Toraja. Pelaku juga merusak meja, kursi dan sepeda motor milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya, ia kesal lantaran korban tidak kembalikan motor tepat waktu.
Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 KUHPidana. (gus/C)




×


Lakukan Pengancaman Warga Buntupepasan Diamankan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link