Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik Sabu 12 Kg Dijerat Pidana Mati

MAKASSAR, BKM — Tersangka pemilik narkotika jenis sabu 12 kilogram, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain tersangka, penyidik Satuan Narkoba (SatNarkoba) Polrestabes Makassar juga telah menyerahkan barang bukti sabu seberat 12,118,4007 gram (12,1 Kg).
Juga, pil ekstasi merek Channel sebanyak 1.891 butir yang menjadi barang bukti milik tersangka Hamka dan Ferdi. Barang bukti itu disita dari tangan mereka di salah satu apartemen Educity Tower Harvard, di Surabaya.
JPU pun menyatakan berkas perkara kepemilikan sabu 12 kilogram tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya dianggap layak untuk ditingkatkan ke tahap dua atau ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, As’rini As’ad, mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
”Beberapa hari lalu, juga penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU,” ujar Asrini As’ad, Rabu (10/5).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, diserahkan langsung oleh penyidik dari Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Selanjutnya, kata As’rini As’ad, JPU dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.
”Kemungkinan dalam waktu dekat ini, JPU akan melimpahkan kasus sabu 12 Kg ini ke pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram ini, kedua tersangka yakni Hamka dan Ferdi dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. (mat)

Exit mobile version