MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menerima gugatan sengketa pemilu dari pemohon yang diajukan oleh Iqbal Parewangi.
Dengan syarat diberi waktu 2×24 jam untuk mengupload data pendukung ke Silon sebanyak 400 KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir mengatakan, setelah dilakukan pleno. Iqbal Parewangi sudah bisa melakukan pendaftaran sebagai Calon anggota DPD RI. Hal tersebut juga sesuai persyaratan yang diberikan oleh Iqbal Parewangi, semuanya sudah terpenuhi.
“Sebelumnya kita sudah mendapatkan surat keputusan dari KPU RI, setelah itu, beliau (Iqbal Parewangi) berhak untuk mendaftar sebagai calon DPD,” tuturnya , Rabu (10/5).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bakal calon Senator Iqbal Parewangi melayangkan gugatan di Bawaslu Sulsel usai hasil pengumuman Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hanya memiliki 2.828 pendukung KTP yang seharusnya minimal 3.000 yang terkonfirmasi di Silon.
Iqbal saat itu menjalani mediasi di Kantor Bawaslu Sulsel yang dihadiri juga dari KPU Sulsel dan pihak pemohon terkait gugatan sengketa pemilu. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, sehingga dilanjutkan dengan sidang ajudikasi pada 20 April 2023.
Kini KPU Sulsel masih membuka pendaftaran calon anggota DPD RI. Hingga kini sudah ada dua dari 18 calon anggota DPD RI yang telah mendaftar yakni Al Hidayat Samsu Niang serta Andi Waris Halid.
Informasi yang dikumpulkan koran ini, Rabu (19/5) akan datang dua orang calon senator untuk mendafar yakni Nasyit Umar dan Andi Yusran Paris. (jun/rif)

