Site icon Berita Kota Makassar

Bupati- BPJS Teken MoU Kepesertaan Non ASN

BARRU, BKM — Bupati Barru Suardi Saleh dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding( MoU) tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemkab Barru dalam Program BPJS Ketenagakerjaan di lantai 5 ruang Rapat Bupati Barru, Rabu (10/5)
Bupati Barru Suardi Saleh menyatakan pelaksanaan kerjasama yang tertuang dalam MoU memiliki dasar pijakan yakni UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

”Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” ujar Suardi.
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di indonesia.

Hal ini sesuai amanat UU sistem jaminan sosial nasional dan UU BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua serta kematian.
“Dalam hal sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari berbagai lini. Pemerintahan kabupaten, harus ikut ambil andil dalam menyukseskan program pemerintah,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha. BPJS ketenagakerjaan, lanjut Suardi memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Untuk itu setiap warga negara sebagai pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti yang kita ketahui Pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Pemda untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja khususnya bagi tenaga Kerja Non ASN di kabupaten Barru,” ucap Suardi.

Untuk itu peran Pemkab dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan, katanya, terletak pada konsistensi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan non ASN. Sementara saran untuk BPJS Ketenagakerjaan yakni peningkatan mutu dan kualitas pelayanan, juga akurasi dari data BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami terhadap program BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai program publik mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi sosial tertentu dan dampak jangka panjang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan jumlah lapangan kerja,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Ahsan pemberian perlindungan tenaga kerja Non ASN. (udi/C)

Exit mobile version