SOPPENG, BKM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan pembinaan pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penanganan stunting (Aksi#5) di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng Rabu, (10/5).
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Soppeng, Hj Sitti Rohani menjelaskan maksud kegiatan ini adalah pembinaan pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penanganan stunting. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai tugas dan peran Sekdes dan lurah. Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu dalam mendukung program percepatan penurunan stunting serta untuk meningkatkan keterampilan bagi Sekdes dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu. dalam menangani permasalahan stunting di setiap desa dan kelurahan.
Narasumber yaitu Anida, S. ST, M. Admin Kes (Kasi Kesra dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng) dan Baheri Usba, (Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Soppeng). Peserta terdiri dari Sekdes dan Lurah, Kader Pembangunan Manusia, Tim Pendamping Keluarga dan Kader Posyandu.
Wakil Bupati Soppeng, H Lutfi Halide saat membuka acara mengatakan atas nama pemerintah daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.
Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia yang dirilis Kemenkes RI, prevalensi balita stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 sebesar 26,9 persen. Angka ini lebih kecil di bandingkan Prevalensi Balita Stunting Provinsi Sulsel sebesar 27,2 persen. Meski demikian, angka prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 meningkat di bandingkan Tahun 2021, di mana di Tahun 2021 Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Soppeng sebesar 25,4 persen.
Untuk itu, dibutuhkan keseriusan dan kerja sama kita bersama mendukung setiap aksi dalam percepatan penurunan stunting ini. Dengan upaya yang maksimal kita optimis Target Prevalensi Stunting sebesar 14persen pada tahun 2024 dapat dicapai.
Pembinaan pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk memastikan mobilisasi Pelaku di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten /Kota berjalan dengan baik dan kinerja pelaku dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya sehingga percepatan penurunan stunting di Kabupaten Soppeng dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. \
Para pelaku percepatan penurunan stunting dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Desa / Kelurahan, pemangku kepentingan dan lintas sektor lainnya terkait pelaksanaan percepatan penurunan stunting sehingga upaya pelaksanaan program dapat lebih maksimal di tingkat desa dan kelurahan.
”Dengan adanya kegiatan diharapkan para pelaku percepatan penurunan stunting dapat lebih memahami tugas dan perannya masing-masing sehingga target prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024 dapat dicapai,” jelasnya. (ono/C)

