MAKASSAR, BKM–Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 di Sulsel telah menyetor berkas nama-nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Provinsi maupun kabupaten kota.
Parpol yang sudah mendaftar yakni PKS, PPP, PAN, Nasdem, Hanura, Gerindra, PKB, PBB, Ummat, PSI, Demokrat, Golkar, Gelora, Perindo, PKN dan Partai Buruh.
Hanya saja ada partai masih bermasalah mulai tingkat provinsi dan beberapa daerah yaitu Partai Garuda yang disebabkan karena adanya dualisme serta berkas Bacaleg yang tidak lengkap.
Problem ini menyebabkan Partai Garuda bisa saja gagal menjadi peserta pemilu nanti. Pasalnya KPU resmi menutup proses pengajuan Bacaleg Minggu (14/5), malam pukul 23.59 wita.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Asram Jaya menyebut dokumen Bacaleg Partai Garuda Sulsel memang belum dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hal itu terjadi lantaran Bacaleg Garuda yang hendak didaftarkan belum mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Garuda.
“Partai Garuda itu dokumen di SILONnya memang belum diupload. Itu kan harus persetujuan DPP-nya, jadi approval dulu baru bisa,” ungkap Asram Jaya, Senin (15/5).
Asram memastikan tak satupun dokumen Bacaleg Garuda yang terdaftar pada aplikasi SILON KPU. Dia pun menggaransi Bacaleg Garuda Sulsel tak akan terdaftar jika dokumennya tidak terdaftar dalam waktu dua hari.
“Yang jelas tidak muncul di SILON. 2×24 jam itu kita sudah lanjut ke verifikasi administrasi untuk kemudian tidak diterima,”ucapnya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengemukakan bila pengajuan nama Bacaleg Sulsel diikuti 18 Parpol. Tercatat 17 Parpol dinyatakan lengkap dan diterima, serta 1 partai dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk melakukan unggah data dan dokumen.
“Sebanyak 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima KPU. Untuk 1 partai tersisa yaitu Partai Garuda yang menghadapi kendala pada SILON diberi tambahan waktu sebagaimana surat KPU RI tanggal 13 Mei 2023,” tambah Andarias.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Sulsel menjadi pendaftar terakhir di KPU. Saat proses pemeriksaan, berkas Bacaleg Garuda Sulsel belum ada di SILON KPU Sulsel.
Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso pun mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file Bacalegnya ke aplikasi SILON KPU.
“Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2×24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut,” kata Zainuddin, Senin (15/5).
Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
“Kebetulan SILON kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulsel,” ucapnya. (jun/rif)
