MAROS, BKM–Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran hingga sampai batas akhir proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol), terdapat Parpol yang tidak mendaftar yakni Partai Garuda.
Ketua KPU Maros Samsu Risal mengatakan sejak KPU Maros membukan peluang pendaftaran Bacaleg dan resmi ditutup pada Minggu (14/5) malam, Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Maros. “Hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya di KPU Maros.” ujar Samsu Risal.
Disebutkan Samsul Risal persoalan kendala yang menjadi penyebab Partai Garuda tidak mendaftarakan Bacalegnya belum ada laporan secara resmi ke KPU.
Namun KPU sendiri sudah menghubungi pengurus partai Garuda di Maros terkait berkas Bacalegnya. Namun sampai akhir batas waktu ditutup pendaftaran ternyata juga tidak ada yang datang ke KPU. KPU sudah mencoba menghubungi parpol Garuda terkait pendaftaran Bacalegnya di DPRD Maros dan sampai akhir penutupan tidak ada juga muncul mendaftar. ‘Jika sudah berakhir waktu pendaftaran ditutup, maka Partai Garuda yang belum mendaftar, dipastikan tidak ada caleg untuk Maros.”kata ketua KPU.
Sementara ke 17 Parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg mulai hari ini Senin (15/5) hingga Jumat (23/5). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Senin (26/5) hingga Minggu (9/6).
‘Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023,” sebut ketua KPU Maros. (ari/rif/c)
