MAKASSAR, BKM–Partai Ummat menyambut baik sikap konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyahut sejumlah pertanyaan Bacaleg yang sebagian besar galau terkait sistem Pemilihan Umum yang digugat oleh sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Sambutan tersebut datang dari Partai Ummat yang memiliki sikap kritis, namun tetap bijak dalam melihat nilai kebenaran dan keadilan.
Menurut bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Ummat Kota Makassar, Dr. Syahruddin Yasen, sikap konsistensi KPU yang telah membangun soliditas melalui penandatangan bersama kesepakatan antara KPU , Bawaslu, dan wakil pemerintah untuk tetap berpegang pada sistem proporsional terbuka sesuai undang-undang adalah sebuah sikap yang baik yang perlu diapresiasi.
“Kami menyambut baik atas sikap konsistensi KPU dan penyelanggara pemilu terkait untuk tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka, karena dengan begitu dapat meminimalisir permasalahan yang akan muncul terkait tahapan kepemiluan kali ini,”tandas Syahruddin Yasen yang juga Wakil Ketua DPW Partai Ummat Sulsel, Jumat (19/5).
Syahruddin Yasen yang juga Ketua Asosiasi Dosen dan Guru Indonesia (ADGI) Sulsel menjelaskan, dengan adanya sikap konsistensi penyelanggara pemilu saat ini, meskipun proses peradilan sistem pemilu masih bergulir di MK, namun dengan adanya penandatanganan bersama tersebut membuat lega bagi sebagian Bacaleg untuk bersaing secara sehat dan terbuka tanpa harus berebut nomor urut satu di internal partai masing-masing.
“Kami kader Partai Ummat merasa terbantu untuk tetap bersemangat berjuang di Dapil masing-masing dengan adanya informasi bahwa KPU tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka, dimana sebelumnya teman-teman Bacaleg selama ini wait and see sehingga dominan para Bacaleg belum bergerak di grass root,” pungkas Juru Bicara DPW Partai Ummat Sulsel ini.
Disisi lain, dirinya juga berharap dengan selesainya pendaftaran Bacaleg, maka Partai Ummat terus melakukan sosialisasi dan berharap setiap Dapil dengan izin Allah Partai Ummat mendapatkan satu kursi di masing-masing Dapil atau satu Fraksi di DPRD masing-masing di Kabupaten/Kota yang ada.(rif)

