MAKASSAR, BKM — Sebanyak 17 parpol dapat menyodorkan nama bacaleg baru ke KPU Kota Makassar. Itu boleh setelah tahap verifikasi administrasi (vermin) berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang.
Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar 2024-2029 telah memasuki tahapan ketiga, yaitu verifikasi administrasi (Vermin) dokumen sejak Senin 14 Mei 2023 lalu. Sebanyak 829 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diserahkan oleh 17 partai politik (Parpol) tengah menjalani pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkasnya.
KPU Kota Makassar mencocokkan nama, usia dan pekerjaan melalui KTP elektronik seluruh Bacaleg. Lalu Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Penyalahgunaan Narkoba, Surat Tidak Pernah terkena pidana, Ijazah SMA atau sederajat, dan Surat Pernyataan. Menurut Pasal 49 Ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan adminsitrasi Bacalegnya yang belum benar.
Namun pada Pasal 49 Ayat 2, KPU mengizinkan seluruh parpol menyodorkan nama Bacaleg baru lewat dokumen persyaratan administrasi pengganti. Juga mengisi formulir Model B-Daftar Bakal Calon Perbaikan Parpol dengan melampirkan persetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris DPP Parpol.
“Penggantian Bacaleg boleh dilakukan oleh Parpol pada masa perbaikan dokumen. Tahapan ini mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Sabtu (20/5).
Menurutnya, penggantian Bacaleg, dapat (bisa) jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada Bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan.
Pasal 51 Ayat 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjabarkan tiga situasi lain yang membolehkan pergantian. Salah satunya ialah jika terdapat Bacaleg meninggal dunia sebelum DCT rilis, dengan menunjukkan surat kematian dari instansi berwenang.
“Selain itu, jika Bacaleg mengundurkan diri disertai bukti surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani Bacaleg tersebut. Adapun ketika itu Bacaleg dapat diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris DPP Parpol,” ujar Gunawan Mashar. (jun/rif)

