RANTEPAO, BKM — Dua pemuda asal Sa’dan inisial TP (21) dan EW (21) ditahan di Mapolres Taror karena dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur (ADU).
Korbannya inisial SSR (16) warga Sanggalangi.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda diwakili Kasat Reskrim, Iptu Aris Saidy saat dikonjfirmasi membenarkan telah mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pidana 15 sesuai Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (16/5) pukul 15.00 Wita. Sebelumnya pelaku EW menjemput korban SSR (16) menuju rumah kost dan pelaku lainnya TP sudah lebih dulu berada di lokasi kejadian.
Setibanya di rumah kos, korban digiring masuk ke kamar kemudian menyetubuhi korban. Usai disetubuhi korban masuk kamar mandi seraya menangis. Pelaku lainnya TP yang juga berada di lokasi kejadian minta jatah dan mengikuti korban masuk ke kamar mandi dan ikut menyetubuhi korban.
Tak terima orang tua korban melaporkan perbuatan bejat kedua pelaku ke Mapolres Torut sesuai LP No, LP/B/144 /V/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 17 Mei 2023.
Usai menerima laporan Unit Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
(gus/C)

