SIDRAP, BKM — Berhati-hatilah ketika hendak membeli bibit jagung. Jangan sampai Anda terkecoh dan membeli bibit palsu. Selain produksinya yang jauh berbeda, juga berbahaya, baik bagi hewan maupun manusia.
Kasus pemalsuan bibit jagung yang menggunakan nama Syngenta Indonesia Tbk terungkap di Kabupaten Sidrap. Hal tersebut setelah Polres Sidrap melakukan pemusnahan benih jagung seberat 4,7 ton di Mapolres, Rabu (24/5).
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menjelaskan ikhwal terungkapnya kasus ini, yang bermula dari media sosial Facebook (FB). Pelaku mempromosikan bibit jagung dengan akun bernama UD Tani Banyumas dan UD Usaha Tani Jaya, dengan menyertakan nomor telepon seluler milik agen admin bernama Ali Amin yang beralamat di Dusun Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan barang bukti awal 15 dos kemasan 1 kg jagung hibrida NK6172 Perkasa dengan total 4,035 kilogram, dan kemasan 5 kg NPK212 Perkasa sebanyak 152 kemasan atau seberat 760 kilogram. Jagung tersebut ada di rumah tempat tinggal pelaku Hasanuddin (50).
Dari informasi ini, kemudian didapatkan lagi 285 kemasan bibit jagung isi 1 kg yang sudah dikemas sebanyak 15 dos di rumah Heris (51), beralamat di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Kepada polisi, Hasanuddin dan Heris mengaku bibit jagung tersebut didapatkan dari seseorang bernama Firman Gabuga yang beralamat di Tamalanrea, Makassar.
Kapolres Sidrap menjelaskan, kasus ini sepakat dihentikan karena pihak perusahaan Syngenta Indonesia Tbk mencabut laporan polisi, dengan pertimbangan pelaku tidak mengetahui jika brand dan bibit tersebut palsu.
“Ini kasus pertama kali diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. Diawali pada awal Januari 2022 lalu. Mudah-mudahan ini yang terakhir tidak ada lagi oknum merugikan petani kita. Oleh kedua belah pihak, terutama pihak perusahaan mencabut laporan polisi dan sepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum,” jelas AKBP Erwin Syah di sela-sela rilis pemusnahan barang bukti, kemarin.
Menurut Erwin Syah, bibit jagung palsu ini sudah beredar di beberapa kabupaten selain Sidrap, yakni Wajo, Bone, dan Pinrang. ”Untuk itu kami masyarakat agar berhati-hati jika menemukan merek seperti ini. Teliti sebelum menggunakan, karena ini bukti ada bibit palsu. Bahkan sudah kedaluarsa sejak 2022,” ungkap Kapolres Erwin Syah.
Berdasarkan keterangan Hasanuddin, ia membeli bibit jagung tersebut dari Firman Gabuga alias Firman, yang beralamat di Jalan Kejayaan Timur Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Hasanuddin mengaku tidak mengetahui bahwa bibit jagung yang dijualnya adalah palsu dan hanya menggunakan merek yang sama.
Firman, pemilik bibit jagung tersebut, beber Erwin Syah, juga telah didatangkan dan diperiksa karena ditemukan lagi barang bukti 149 dos kemasan 1 kg dengan total 2.980 kemasan. Menurut keterangan Firman, ia juga membeli bibit jagung tersebut secara online setelah mendapatkan informasi penjualan melalui Facebook dari pemilik akun bernama Asiyah Amelia.
Bibit jagung palsu tersebut kemudian dibeli oleh agen petani jagung di Kabupaten Sidrap, Bone, dan Pinrang, namun berhasil digagalkan kembali penggunaan serta peredarannya lebih luas.
Disampaikan Erwin Syah kembali, setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit jagung palsu. Bibit jagung palsu sebanyak 4.795 kg dalam kemasan 1 kg dan 760 kg dalam kemasan 5 kg telah dimusnahkan secara simbolis dengan menggunakan mesin penggiling. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan pemegang lisensi dan pihak terkait yang telah diperiksa.
Kapolres Sidrap juga mengungkapkan bahwa PT Syngenta Indonesia telah mencabut laporan polisi terkait kasus ini pada tanggal 23 Maret 2022. Surat pencabutan laporan tersebut ditandatangani oleh Ignasius Laya, SH, selaku kuasa hukum perusahaan. Sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.
Pada kesempatan yang sama, Ignasius Laya, SH, selaku kuasa hukum PT Syngenta Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap atas keseriusan dalam menangani peredaran bibit jagung palsu yang mengatasnamakan perusahaan kliennya.
Ignasius Laya juga menegaskan bahwa bibit jagung yang disita dan dimusnahkan oleh kepolisian di Sidrap bukanlah produk dari perusahaan kliennya. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa indikasi yang mencurigakan, seperti desain kemasan yang tidak sesuai dan alamat yang tidak terhubung dengan perusahaan.
Brand and Digital Marketing Manager Syngenta Indonesia Imam Sudjono turut menyaksikan pemusnahan tersebut. Menurutnya, atas kejadian ini pihak perusahaan telah merugi hingga Rp500 juta. “Atas kasus pemalsuan ini perusahaan mengalami kerugian mencapai setengah miliar rupiah. Ini sudah merugikan perusahaan dan petani khususnya,” ucap Imam Sujono.
Imam menjelaskan perbedaan merek asli dan palsu bibit jagung ini. Di antaranya penempatan alamat, barcode scan, warnanya buram dan tidak memunculkan spesifikasi jenis dan kualitas bibit ketika barcode discan.
“Sangat jauh beda kualitas bibit kami yang asli dengan palsu. Dari warna yang menonjol beda dengan punya kami. Yang palsu itu sudah dicampurkan zat kimia sangat berbahaya, baik pada manusia maupun ternak,” paparnya.
Selain itu, kerugian petani jika menggunakan merk palsu itu dengan asli sangat jauh hasil produksinya. “Menurut petani menggunakan itu hanya memperoleh Rp3 juta atau hanya 1 ton per hektarenya. Sedangkan punya kami, dalam 1 hektarenya itu bisa mencapai hasil Rp35 juta hingga Rp37 juta, atau hasil produksi rata-rata mencapai 7 hingga 8 ton per hektaernya,” tandas Imam Sudjono. (ady/b)
